Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pasal Hukuman Pelecehan Seksual Dalam KUHP

Indra Prasteria by Indra Prasteria
4 Juli 2024
in Tak Berkategori
0

Pasal Hukuman Pelecehan Seksual Dalam KUHP

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban. Pelecehan seksual bisa berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, atau tindakan yang berkonotasi seksual.

Aktivitas ini dianggap pelecehan jika mengandung unsur pemaksaan, motivasi pelaku, kejadian yang tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.

Pasal-Pasal yang Mengatur Pelecehan Seksual

  1. Pasal 281

    Dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta bagi yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, atau di depan orang lain tanpa persetujuan mereka.

  2. Pasal 289

    Penjara hingga 9 tahun bagi yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

  3. Pasal 290

    Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, atau belum waktunya menikah.

  4. Pasal 291

    Penjara hingga 12 tahun jika kejahatan di pasal 286-290 mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.

  5. Pasal 292

    Penjara hingga 5 tahun bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa.

  6. Pasal 293

    Penjara hingga 5 tahun bagi yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul. Penuntutan dilakukan atas pengaduan dengan batas waktu tertentu.

  7. Pasal 294

    Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya, serta pejabat yang melakukan perbuatan serupa dengan bawahannya.

  8. Pasal 295

    Penjara hingga 5 tahun bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh anak di bawah pengawasannya, dan hingga 4 tahun bagi yang memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang yang belum dewasa.

  9. Pasal 296

    Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, berikut ini lima bentuk utama pelecehan seksual:

  1. Pelecehan Fisik

    Pelecehan fisik melibatkan sentuhan yang tidak diinginkan, seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat, atau bentuk sentuhan fisik lainnya.

  2. Pelecehan Lisan

    Pelecehan lisan adalah ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh, atau penampilan seseorang, termasuk lelucon atau komentar bermuatan seksual.

  3. Pelecehan Non-Verbal atau Isyarat

    Pelecehan non-verbal meliputi bahasa tubuh atau gerakan yang berkonotasi seksual, seperti kerlingan, menatap tubuh dengan nafsu, atau isyarat seksual dengan jari.

  4. Pelecehan Visual

    Pelecehan visual terjadi ketika seseorang memperlihatkan materi pornografi seperti foto, gambar, atau video, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

  5. Pelecehan Psikologis atau Emosional

    Pelecehan psikologis termasuk permintaan atau ajakan seksual yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, atau penghinaan seksual.

Perlindungan Hukum dan Penegakan

Selain KUHP, Indonesia juga memiliki Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual.

Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan memberikan mekanisme yang lebih efektif untuk penanganan kasus pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang harus dihentikan. Dengan adanya pasal-pasal dalam KUHP dan UU TPKS, pelaku pelecehan seksual dapat dihukum dengan tegas.

Previous Post

Mafia Tanah, Ciri-Ciri, dan Ancaman Hukumannya

Next Post

Link Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Tata Caranya

Next Post

Link Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Tata Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  • 9 Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Tanpa Deposit Terbukti Membayar
  • Panduan Bayar Tagihan SPayLater Shopee dengan Mudah dan Aman
  • PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan Dan Status Penerimanya
  • Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil Di Aplikasi DANA Tanpa Ribet

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.