Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Bisa Digunakan Gratis! 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
28 Mei 2025
in Informasi
0

Bisa Digunakan Gratis! 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang tak hanya membantu biaya ketika dirawat atau menjalani tindakan operasi, tetapi juga menanggung alat-alat kesehatan.
Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ini dapat diklaim dan juga digunakan oleh pesertanya secara gratis. Terdapat tujuh alat kesehatan yang di-cover BPJS Kesehatan, mulai dari alat bantu dengar, kacamata, hingga protesa gigi.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta besaran tanggungannya.




Baca Juga : Ini Aturan yang Harus Diketahui! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang?
1. Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan menanggung alat bantu dengar bagi pesertanya. Untuk bisa mendapatkan alat ini, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

Tarif maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dari dokter THT.

2. Collar neck
Collar neck atau penyangga leher juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu. Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis

3. Kacamata
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan dan telah terindikasi medis dapat mengklaim kacamata. Kacamata tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.

Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta memberikan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata. Ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung oleh BPJS, yakni minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Untuk hak rawat kelas 3 jaminan kacamata memiliki tarif maksimal Rp165 ribu, hak rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.




4. Kruk
BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

5. Korset tulang belakang
Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

Baca Juga : Ini Dampak dan Cara Perbaiki Skor Kredit! Telat Bayar 6 Bulan dan Galbay Pinjol Bisa Masuk Daftar Hitam BI Checking
6. Protesa alat gerak
Selanjutnya, BPJS Kesehatan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.

Protesa alat gerak ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.




7. Protesa gigi
Terakhir, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu. Gigi palsu dapat diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma dan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp550 ribu.

Baca Juga : Cek Syarat Lengkapnya di Sini! Resmi Cair, BSU 2025 Sebesar Rp300 Ribu Bakal Masuk Rekening Pekerja Sebanyak 2 Kali
Itulah tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni alat bantu dengar, collar neck, kacamata, kruk, korset tulang belakang, protesa alat gerak, dan protesa gigi. Semoga membantu.

Tags: Bisa Digunakan Gratis! 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Previous Post

Ini Aturan yang Harus Diketahui! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang?

Next Post

Cek PIP Kemendikdasmen 2025 Terbaru: Begini Cara Lihat Status Bantuan dan Cek NISN Online

Next Post

Cek PIP Kemendikdasmen 2025 Terbaru: Begini Cara Lihat Status Bantuan dan Cek NISN Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 2026, Bisa Dicoba Di Rumah Pakai HP
  • DANA Cicil Terbaru 2026, Begini Cara Aktivasi dan Mendapatkan Aksesnya
  • Cara Pinjaman Uang Dari SeaBank Terbaru 2026, Begini Cara Daftar Lewat HP
  • Cara Cek Status Pencairan PKH November 2026 Tahap 4 Untuk Penerima Manfaat
  • Cara Pinjaman Uang Di Shopee Melalui SPinjam, Perhatikan Syaratnya

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bisnis Online
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek Bansos
  • e Wallet
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Panduan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.