Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Ciri-Ciri Rekening Dormant dan Proses Pemblokiran oleh PPATK

Indra Prasteria by Indra Prasteria
7 Agustus 2025
in Informasi
0

Ciri-Ciri Rekening Dormant dan Proses Pemblokiran oleh PPATK

Rekening dormant sering kali tidak disadari pemiliknya berisiko terkena pemblokiran PPATK jika ditemukan indikasi penyalahgunaan finansial.




Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi rekening bank.

Keputusan tersebut berdasarkan Undang‑Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) maupun UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

Langkah ini diambil bukan semata karena rekening tidak aktif (dormant), melainkan adanya indikasi bahwa dana dalam rekening tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Ciri-ciri Rekening Dormant yang Rawan Diblokir

Menurut ketentuan umum perbankan, rekening dianggap dormant ketika tidak terjadi transaksi debit atau kredit (selain transaksi oleh bank seperti biaya administrasi atau bunga) dalam kurun waktu tertentu umumnya 3–12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.



Berikut tanda-tanda yang sering muncul saat rekening sudah diblokir sementara oleh PPATK:

  1. Tidak bisa melakukan tarik tunai atau transfer meskipun saldo mencukupi.

  2. Transaksi online (mobile, internet banking) ditolak.

  3. Muncul notifikasi dari bank atau sistem peringatan pemblokiran.

  4. Saldo tetap ada dan aman, tidak berkurang karena pemblokiran, meskipun biaya administrasi masih berlaku.

  5. Rekening masih bisa menerima dana masuk, tapi tidak otomatis aktif kembali.

Dasar Hukum Proses Pemblokiran oleh PPATK

Pemblokiran dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 ayat (1) UU TPPU yang memberikan wewenang PPATK meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi yang dicurigai.

Selain itu, Pasal 12 ayat (2) dalam peraturan PPATK menjelaskan bahwa status dormant bukanlah dasar pemblokiran; namun jika ada dugaan dana berasal dari tindak pidana atau digunakan dengan dokumen palsu, maka tindakan penghentian sementara transaksi dapat dibenarkan.

Prosedur Mengatasi dan Reaktivasi Rekening

Nasabah dapat mengajukan keberatan terhadap pemblokiran dengan mengisi formulir resmi PPATK secara tertulis dan menyertakan dokumen pendukung seperti bukti atas sumber dan legalitas dana.




PPATK akan meneliti keberatan tersebut sebagai dasar keputusan apakah rekening bisa diaktifkan kembali atau tidak.

Prosedur review biasanya memakan waktu 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga total 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

Jika disetujui, nasabah bisa mengecek status reaktivasi melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke cabang bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan formulir keberatan.

Kesimpulan

Rekening dengan status dormant memiliki potensi untuk diblokir sementara oleh PPATK apabila ada indikasi penyalahgunaan atau keterkaitan dengan tindak pidana.

Namun penting diketahui bahwa pemblokiran tidak otomatis menghilangkan saldo, dan nasabah berhak melakukan reaktivasi bila tidak bersalah.

Untuk itu, nasabah disarankan selalu menjaga keaktifan rekening dengan transaksi rutin dan memutakhirkan data di bank agar terhindar dari risiko blokir.

Tags: blokirnasabah bankppatkrekeningrekening diblokirrekening dormant
Previous Post

Panduan Lengkap Pencairan Insentif Guru Non‑ASN 2025: Syarat dan Tahapan

Next Post

PPATK Ungkap 78 Ribu Penerima Bansos 2025 Masih Aktif Main Judi Online

Next Post

PPATK Ungkap 78 Ribu Penerima Bansos 2025 Masih Aktif Main Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Link DANA Kaget Terbaru 2026: Cara Klaim Saldo dan Panduan Aman
  • Cara Bayar SPinjam Terbaru 2026 Melalui ShopeePay, Bank, Dan Minimarket
  • Bansos ATENSI YAPI 2026: Cara Cek Penerima, Syarat, dan Jadwal Pencairan Bantuan
  • Daftar Dana Bisnis UMKM QRIS Tarik Saldo Gratis Syarat KTP Premium 2026
  • Menghasilkan Uang Online Lewat Jasa Motion Grafis

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bisnis Online
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek Bansos
  • e Wallet
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Panduan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.