Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 disiapkan kembali untuk pekerja pada periode triwulan 4 yang mencakup Oktober, November, dan Desember 2026.
Program ini menjadi salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026 yang dirancang pemerintah.
Sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi ketentuan diproyeksikan menjadi sasaran program tersebut. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp12 triliun untuk pelaksanaan BSU periode ini.
BSU untuk periode Oktober-Desember 2026 direncanakan disalurkan sekaligus. Nilai bantuannya sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga pekerja yang menerima alokasi penuh selama tiga bulan berpotensi mendapatkan total Rp900.000.
Syarat Penerima BSU 2026
Pemerintah masih perlu menerbitkan ketentuan terbaru untuk memastikan persyaratan resmi penerima BSU 2026. Sambil menunggu aturan tersebut, ketentuan yang pernah digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada program BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran.
Beberapa persyaratan yang tercantum dalam ketentuan sebelumnya meliputi:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Ketentuan di atas hanya merujuk pada aturan BSU sebelumnya. Persyaratan tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan pasti untuk program BSU 2026 apabila pemerintah menetapkan aturan yang berbeda.
Apabila setelah menerima bantuan seseorang diketahui tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dana BSU yang telah diterima dapat diwajibkan untuk dikembalikan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026 Melalui Website
Pekerja dapat memeriksa status penerima melalui situs resmi Kemnaker. Proses pengecekan dilakukan secara online dengan memasukkan NIK serta data yang diminta oleh sistem.
Langkah pengecekan BSU 2026 sebagai berikut:
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Geser halaman sampai menemukan fitur untuk memeriksa penerima BSU.
- Ketik NIK KTP 16 digit.
- Masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
- Tekan Cek Status.
- Tunggu sampai hasil pemeriksaan muncul.
Sistem kemudian akan menampilkan keterangan mengenai status penerima berdasarkan data yang tersedia.
Pengisian NIK dan informasi lainnya perlu dilakukan sesuai dokumen kependudukan agar data yang diperiksa sesuai dengan identitas pekerja.
Cek BSU 2026 lewat Aplikasi Pospay
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui Pospay apabila fitur BSU tersedia pada aplikasi tersebut. NIK yang digunakan berjumlah 16 digit dan dapat dilihat pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara melakukan pengecekan:
- Jalankan aplikasi Pospay melalui HP.
- Tunggu hingga halaman utama tampil.
- Tekan menu “i” yang berada di sisi kanan bawah.
- Pilih ikon yang berkaitan dengan layanan bantuan.
- Pilih “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan “Cek Status Penerima”.
- Perhatikan pemberitahuan yang diberikan sistem mengenai status BSU.
Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi. NIK yang dimasukkan juga harus sesuai dengan data pada dokumen kependudukan.
Kapan BSU Oktober-Desember 2026 Cair?
Sampai 1 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU Kemnaker untuk periode Oktober-Desember 2026.
Dengan kondisi tersebut, pekerja sebaiknya tidak menjadikan tanggal tertentu sebagai kepastian pencairan sebelum pemerintah mengumumkan jadwal secara resmi.
Selama menunggu informasi berikutnya, status penerima dapat diperiksa melalui kanal resmi Kemnaker secara online.
Perkembangan program juga dapat dipantau melalui situs serta akun media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang telah mencantumkan nomor HP atau alamat email juga dapat memeriksa pesan masuk secara berkala. Pemberitahuan terkait BSU dapat disampaikan melalui kontak yang sebelumnya didaftarkan apabila tersedia.

