BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT bagi seluruh peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Proses Cara Cairkan JHT dapat dilakukan sebagian tanpa harus resign sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah bagi peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, serta pencairan penuh 100 persen saat resign, PHK, pensiun usia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Apa Itu JHT Dan Aturan Cara Cairkan JHT
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu jaminan sosial yang berhak diterima semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat 4, manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Nominal yang diatur adalah maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lainnya. Melalui Cara Cairkan JHT secara sebagian, peserta tidak perlu menunggu resign atau usia 56 tahun. Jawaban atas anggapan harus berhenti kerja adalah salah, karena regulasi memperbolehkan peserta aktif mengajukan klaim sebagian. Solusinya, pastikan masa kepesertaan sudah 10 tahun dan ajukan klaim hanya satu kali untuk jenis klaim sebagian tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa pengajuan klaim sebagian berpotensi terkena pajak progresif jika jarak pengajuan berikutnya lebih dari 2 tahun.
Penjelasan regulasi klaim sebagian juga diulas dalam artikel resmi Cara Cairkan JHT yang menjelaskan Pasal 22 PP 46/2015.
Batasan Cara Cairkan JHT Sebagian Untuk Peserta Aktif
Satu peserta hanya boleh mengajukan klaim sebagian satu kali saja selama masa kepesertaan, dan penggunaan dana harus sesuai peruntukan yang diajukan.
Syarat Dan Dokumen Cara Cairkan JHT 10 Persen Dan 30 Persen Tanpa Resign
Fasilitas klaim sebagian diperuntukkan bagi peserta yang masih aktif bekerja dan memiliki kebutuhan mendesak. Syarat klaim 10 persen persiapan pensiun meliputi kepesertaan minimal 10 tahun, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, buku tabungan atas nama peserta, surat keterangan masih aktif bekerja atau surat pernyataan berhenti, dan NPWP jika ada.
Agar Cara Cairkan JHT 30 persen disetujui, peserta harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta berhak mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen, atau mengunggah dokumen kepemilikan rumah melalui Lapak Asik. Jawaban bagi yang belum memiliki rumah adalah bisa mengajukan klaim 10 persen terlebih dahulu untuk kebutuhan lain. Solusinya, siapkan dokumen kredit rumah yang lengkap dari bank mitra dan pastikan buku tabungan atas nama sendiri masih aktif.

Kemudahan klaim 10 persen tanpa resign juga dijelaskan dalam infografis Cara Cairkan JHT yang merangkum langkah via Lapak Asik.
Prosedur Pengajuan Cara Cairkan JHT Sebagian Via Online
Proses dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Isi data diri sesuai identitas dan nomor kepesertaan, unggah dokumen persyaratan dan swafoto terbaru dengan format JPG PNG PDF maksimal 6MB, periksa kembali data, kirim pengajuan, tunggu jadwal wawancara online via email, ikuti verifikasi video call dengan petugas, dana akan ditransfer ke rekening terdaftar.
Syarat Dan Cara Cairkan JHT 100 Persen Saat Resign PHK Pensiun
Dana JHT dapat diklaim penuh apabila memenuhi kondisi mengundurkan diri, mengalami PHK dan belum mendapat pekerjaan kembali, meninggalkan Indonesia secara permanen menjadi WNA, mengalami cacat tetap total dibuktikan surat dokter, atau peserta meninggal dunia maka dana diserahkan pada ahli waris.
Dokumen yang dibutuhkan untuk Cara Cairkan JHT 100 persen meliputi KTP elektronik asli dan fotokopi, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan berhenti kerja seperti Paklaring, surat resign, SK PHK, atau SK pensiun dari perusahaan, buku tabungan aktif atas nama peserta, NPWP wajib jika saldo di atas Rp50 juta, dan formulir klaim JHT F1-JHT yang diisi lengkap dan ditandatangani.

Rincian tambahan tentang klaim saat masih bekerja juga diulas dalam panduan Cara Cairkan JHT yang membahas syarat dan prosedur lengkap.
Fasilitas Klaim Prioritas Dalam Cara Cairkan JHT
Bagi peserta yang mengajukan klaim offline dan memiliki kondisi spesial seperti ibu hamil, manula, atau sedang sakit, tersedia fasilitas klaim prioritas. Cukup informasikan kondisi kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan antrean khusus agar proses lebih cepat.
Tips Aman Agar Cara Cairkan JHT Cepat Cair
Pastikan semua dokumen jelas dan terbaca, gunakan email dan HP aktif untuk verifikasi OTP, gunakan rekening atas nama sendiri yang sudah terdaftar dan valid, cek status di Riwayat Klaim pada JMO atau Lapak Asik, dan hindari calo yang menjanjikan proses kilat.
Jika Cara Cairkan JHT ditolak karena dokumen kurang jelas, segera unggah ulang dengan resolusi lebih tinggi. Jawaban bagi peserta yang pengajuan lebih dari 2 tahun terkena pajak progresif adalah menyiapkan NPWP untuk mengurangi potongan pajak. Solusinya, simpan bukti pengajuan, pantau email untuk jadwal video call, dan hubungi layanan 175 atau aplikasi JMO untuk informasi resmi terbaru tentang klaim JHT sebagian dan penuh.
Prosedur resmi saat masih aktif bekerja juga dirangkum dalam artikel Cara Cairkan JHT yang menjelaskan langkah via kantor cabang dan online.
Catatan Penting Setelah Melakukan Cara Cairkan JHT
Pengajuan dapat dilakukan berkali-kali selama saldo masih mencukupi untuk klaim penuh, namun untuk klaim sebagian hanya satu kali. Pastikan data rekening bank sudah terdaftar dan valid sebelum mengajukan agar dana tidak gagal transfer.

