{"id":16571,"date":"2024-01-10T11:24:31","date_gmt":"2024-01-10T04:24:31","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/?p=16571"},"modified":"2024-01-10T11:24:31","modified_gmt":"2024-01-10T04:24:31","slug":"syarat-dan-alur-pembebasan-bersyarat-bagi-tindak-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/syarat-dan-alur-pembebasan-bersyarat-bagi-tindak-pidana\/","title":{"rendered":"Syarat dan Alur pembebasan bersyarat Bagi Tindak Pidana"},"content":{"rendered":"<h2>Pengertian Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-undang<\/h2>\n<ol>\n<li>\n<h3>Undang-Undang 12\/1995 Pasal 12 Huruf K<\/h3>\n<p>Pembebasan Bersyarat adalah kondisi dimana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan.<\/li>\n<li>\n<h3>Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023<\/h3>\n<p>Merupakan aturan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.Aturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.<\/li>\n<li>\n<h3>Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01\/2007 Pasal 1 Ayat (2)<\/h3>\n<p>Merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, minimal 9 bulan.<\/li>\n<li>\n<h3>Undang-Undang 12\/1995 Pasal 14 Ayat (1) Huruf K<\/h3>\n<p>Pembebasan bersyarat diakui sebagai hak bagi setiap narapidana\/anak pidana, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.<\/li>\n<li>\n<h3>Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01\/2007 Pasal 9<\/h3>\n<p>Persyaratan substantif dan administratif harus dipenuhi oleh narapidana atau anak pidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat.<\/p>\n<p>Proses ini merupakan bagian dari pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan, dengan integrasi ke dalam keluarga dan masyarakat setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan.<\/li>\n<li>\n<h3>Undang-Undang 22\/2022 Pasal 10 (1) Huruf f dan Pasal 10 (3)<\/h3>\n<p>Pembebasan bersyarat, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 22\/2022, adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk integrasi dengan keluarga dan masyarakat.<\/p>\n<p>Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat.<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Syarat-syarat Pembebasan Bersyarat<\/h3>\n<h3>Secara umum<\/h3>\n<ol>\n<li>\n<h4>Telah menjalani minimal 2\/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.<\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Kelengkapan Dokumen<\/h3>\n<ol>\n<li>\n<h4>Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan,<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri,<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas,<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Pernyataan dari narapidana dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau pihak terkait.<\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Surat Pemberitahuan Kejaksaan Negeri<\/h3>\n<p>Dalam kasus ketiadaan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam waktu 12 hari, pembebasan bersyarat tetap diberikan.<\/p>\n<h3>Alur Pembebasan Bersyarat<\/h3>\n<p>Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses yang melibatkan beberapa tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan informasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023,<\/p>\n<h3>Alur Proses Pengusulan Program Integrasi di UPT<\/h3>\n<ul>\n<li>\n<h4>Tahapan awal dimulai dengan melakukan pendataan narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Setelah pendataan, narapidana harus melengkapi inputan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pembebasan bersyarat.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Narapidana atau pihak terkait membuat daftar usulan sidang TPP (Tim Pelaksana Pembebasan) di UPT.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Sidang TPP dilaksanakan untuk mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Setelah sidang, dilakukan kontrol untuk memastikan semua prosedur telah diikuti dengan benar.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan persyaratan yang berlaku.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Surat pengantar usulan pembebasan bersyarat diunggah ke sistem database pemasyarakatan.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>UPT mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dalam waktu maksimal 3 hari.<\/h4>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Tahapan Verifikasi di Kanwil dan Ditjen Pas<\/h3>\n<ol>\n<li>\n<h4>Setelah menerima usulan dari UPT, Kanwil melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimal 2 hari.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Ditjen Pas melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, dan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Personal dalam jangka waktu maksimal 3 hari. Jika ada permintaan perbaikan, SK akan dikirimkan kembali ke UPT.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Setelah menerima data dari pusat, UPT mencetak SK pembebasan bersyarat dalam waktu H-3.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Kanwil: Kanwil menerima surat tembusan dan mencetak SK.<\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengertian Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-undang Undang-Undang 12\/1995 Pasal 12 Huruf K Pembebasan Bersyarat adalah kondisi dimana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 Merupakan aturan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":16572,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"jnews_social_meta":{"fb_title":"","fb_description":"","fb_image":"","twitter_title":"","twitter_description":"","twitter_image":""},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-16571","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16571","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16571"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16571\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16571"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16571"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ic2lc.umsu.ac.id\/kini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16571"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}