Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja

Indra Prasteria by Indra Prasteria
30 Januari 2025
in Informasi
0

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja.

Program ini memungkinkan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan pensiun, dengan ketentuan peserta harus sudah terdaftar selama minimal 10 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu peserta yang ingin mempersiapkan masa pensiun lebih awal.

Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu dipahami sebelum melakukan pencairan.



Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Untuk dapat mengajukan pencairan saldo JHT 10 persen, peserta harus memenuhi beberapa syarat administratif yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain itu, peserta juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

Seluruh dokumen tersebut harus difotokopi dan disertakan dengan berkas asli untuk keperluan verifikasi.



Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform online yang bisa diakses melalui Lapak Asik, sebuah layanan digital yang memungkinkan pengajuan pencairan JHT secara mudah dan cepat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo JHT 10 persen secara online:

  1. Buka Website Lapak Asik
    • Akses website resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Lengkapi Data Diri
    • Isikan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan
    • Unggah dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya, seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan. Pastikan semua berkas dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  4. Verifikasi dan Simpan Data
    • Periksa kembali data yang telah diisi, pastikan semuanya akurat, lalu klik “Simpan”.
  5. Tunggu Konfirmasi Email
    • Setelah pengajuan disimpan, cek email kamu untuk melihat jadwal wawancara online yang akan dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Wawancara Daring
    • Ikuti sesi wawancara secara daring, yang meliputi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Tunggu Pencairan
    • Setelah wawancara selesai, proses pengajuan klaim dianggap selesai. Saldo JHT akan segera diproses dan masuk ke rekening peserta dalam waktu yang ditentukan.




Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Offline

Selain melalui platform online, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang terdekat.

Prosedur ini membutuhkan kehadiran fisik peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT 10 persen secara offline:

  1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan tempat tinggal kamu.
  2. Bawa Dokumen Asli
    • Bawa semua dokumen asli yang dibutuhkan, seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan. Pastikan juga membawa fotokopi dari dokumen tersebut.
  3. Isi Formulir Pengajuan Klaim
    • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia di kantor cabang. Pastikan mengisi data dengan benar dan lengkap.
  4. Ambil Nomor Antrean
    • Setelah formulir diisi, ambil nomor antrean melalui mesin antrean atau petugas yang ada di kantor cabang.
  5. Menunggu Wawancara
    • Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran wawancara. Pada tahap wawancara, kamu akan diminta untuk mengikuti sesi tanya jawab dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Proses Selesai
    • Setelah sesi wawancara selesai, pengajuan klaim JHT dianggap selesai. Kamu hanya perlu menunggu saldo JHT yang telah diajukan masuk ke rekening kamu.




Pentingnya Menyelesaikan Proses Pencairan dengan Benar

Baik melalui cara online maupun offline, pastikan kamu mengikuti semua tahapan pencairan dengan cermat. Hal ini akan memperlancar proses pencairan saldo JHT yang kamu ajukan. Jangan lupa untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan terverifikasi dengan benar.

Kesimpulan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen saat masih aktif bekerja merupakan salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membantu peserta mempersiapkan masa pensiun lebih awal.

Dengan memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan mengikuti prosedur pencairan baik online maupun offline, kamu bisa mendapatkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan pribadi atau masa depan.

Pastikan untuk selalu memeriksa data dan dokumen kamu agar proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan cara yang mudah dan cepat, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengelola dana pensiun kamu dengan lebih baik melalui pencairan JHT 10 persen.



Tags: a Mencairkan BPJSBPJSCara Mencairkan BPJS OnlinejhtkesehatanSyarat Pencairan BPJS
Previous Post

Jangan Lewatkan! Cek NIK dan NISN untuk Dapatkan Bansos PIP 2025!

Next Post

Cara Mudah Mengajukan KUR BRI 2025: Dapatkan Pinjaman Usaha dengan Bunga Rendah dan Kuota Lebih Besar!

Next Post

Cara Mudah Mengajukan KUR BRI 2025: Dapatkan Pinjaman Usaha dengan Bunga Rendah dan Kuota Lebih Besar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Dapatkan Saldo Gratis Di DANA Tanpa Ribet, Ini Panduannya
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru, Berikut Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Saldo DANA Dari Nonton Drama China, Cek Aplikasinya
  • BPNT September 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Status Penerima Pakai NIK
  • Cara Membuat Paspor Secara Online Melalui M-Paspor, Ini Syarat Dan Biayanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.