Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perbedaan Makelar dan Komisioner

Indra Prasteria by Indra Prasteria
3 Juni 2023
in Politik
0

Perbedaan makelar dan komisioner dapat dilihat dari beberapa aspek yang berbeda. Makelar adalah seorang perantara dagang yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki perusahaan yang beroperasi sesuai dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Mereka mendapatkan upah atau provisi atas pekerjaan yang dilakukan atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja dengannya.

Tugas utama makelar adalah melakukan penjualan dan pembelian barang dagangan, kapal, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya atas nama majikannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 KUHD.




Sementara itu, komisioner diatur dalam Pasal 67 KUHD. Mereka adalah individu yang menjalankan perusahaannya dengan melakukan tindakan-tindakan yang menghasilkan persetujuan atas nama dirinya sendiri atau firma yang ia wakili, namun atas amanat dan tanggungan orang lain. Komisioner menerima upah atau provisi tertentu atas tugas-tugas yang mereka lakukan.

Untuk mengenai lebih lanjut perbedaan makelar dan  komisioner ,simak penjelasan perikut ini :

Perbedaan Makelar dan Komisioner

Perbedaan antara makelar dan komisioner dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Komisioner bertindak atas nama pribadi, sementara makelar bertindak atas nama orang lain. Dalam hal ini, komisioner memiliki hak untuk memberikan mandat kepada orang lain atas nama dirinya, namun tetap bertanggung jawab terhadap prinsipal.

b. Dalam perjanjian makelar, hubungan hukum terjadi antara prinsipal (pihak yang diwakili) dan pihak ketiga, sedangkan hubungan antara makelar dan prinsipal bersifat kontraktual.c. Komisioner memiliki hubungan hukum perjanjian dengan pihak ketiga karena bertindak atas nama pribadi. Oleh karena itu, komisioner menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.



d. Makelar diwajibkan untuk mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) KUHD, sedangkan komisioner tidak perlu melakukan pengangkatan resmi dan sumpah.

e. Makelar terkait dengan hubungan hukum pemberian kuasa, sedangkan komisioner terkait dengan hubungan hukum pemberian kuasa khusus.

f. Makelar memiliki hak atas komisi dan retensi, sedangkan komisioner memiliki hak atas komisi, retensi, dan privilege.

g. Biasanya, makelar harus memperoleh lisensi dan izin dari pemerintah untuk menjual properti, sementara komisioner tidak memerlukan lisensi atau izin serupa.

h. Tanggung jawab makelar meliputi membantu pembeli dan penjual dalam menyusun perjanjian jual beli properti yang adil. Di sisi lain, tugas komisioner terbatas pada memfasilitasi kesepakatan antara pembeli dan penjual tanpa bertanggung jawab atas perjanjian tersebut.




Previous Post

Lembaga Yudikatif: Pengertian, Tujuan, Tugas, dan Daftarnya

Next Post

Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Next Post

Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • DANA Cicil 2026: Cek Bunga, Biaya Layanan, dan Rincian Cicilan
  • Cara Daftar TikTok Affiliate 2026 Dengan Mudah, Cocok Untuk Kreator Pemula
  • 10 Game Penghasil Saldo DANA dan Aplikasi Cuan Terbaru 2026
  • Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Lengkapnya
  • 5 Aplikasi Cuan Penghasil Saldo DANA 2026, Bisa Dimainkan dari HP

Komentar Terbaru

  1. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  2. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya
  3. Marsadinata mengenai Masukkan NIK dan Cek Semua Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.