Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Gugatan Sederhana, Syarat, Alur dan Ruang Lingkupnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
5 Juni 2023
in Politik
0

Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu prosedur pengajuan gugatan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan materiil yang  biasanya paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari Small Claim Court adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil secara cepat.

Di sisi lain, dalam gugatan pada perkara perdata biasa, tidak ada batasan khusus mengenai nilai kerugian materiil yang dapat diajukan.

Syarat Gugatan Sederhana

Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Dalam gugatan sederhana, terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.

2.Gugatan sederhana tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

3.Penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.

4.Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.

5.Baik penggugat maupun tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.




Alur Proses Perkara Gugatan Sederhana

Berikut adalah alur proses perkara gugatan sederhana (Small Claim Court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana:

1. Penggugat mengajukan gugatannya di Kepaniteraan Perdata.

2. Penggugat harus melampirkan bukti surat yang telah ditandatangani secara sah.

3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas Kepaniteraan Perdata.

5. Hakim ditetapkan dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengurus perkara.

6. Dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Hakim untuk memastikan persyaratan formal terpenuhi dan menentukan jadwal sidang.

7. Hakim menetapkan hari sidang dan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.



8. Dilakukan pemeriksaan sidang di hadapan Hakim.

9. Dilakukan pembuktian oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, seperti dengan mengajukan bukti-bukti yang relevan.

10. Hakim akan memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan:

1. Cidera Janji (Wanprestasi): Gugatan sederhana dapat diajukan dalam kasus-kasus di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Namun, terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, yaitu:



1. Perkara yang diselesaikan melalui pengadilan khusus: Jika perkara tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk diselesaikan melalui pengadilan khusus, maka  tidak dapat diajukan. Contohnya, perkara yang termasuk dalam lingkup pengadilan perburuhan, pengadilan agama, atau pengadilan administrasi negara.

2. Sengketa Hak atas Tanah: Gugatan sederhana tidak berlaku untuk sengketa yang terkait dengan hak atas tanah. Sengketa tersebut harus diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan.

 

Previous Post

Perbedaan Makelar dan Komisioner

Next Post

Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Next Post

Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Bentuk, Cara dan Manfaatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Pilihan Terbaru
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru, Simak Langkah Buka Linknya
  • Cara Agar Limit GoPay Later Bertambah, Cek Faktor yang Memengaruhinya
  • Cara Klaim Saldo ShopeePay Terbaru, Cukup Menggunakan HP
  • Aplikasi Drama China Penghasil Saldo DANA 2026, Ini Cara Mengumpulkannya

Komentar Terbaru

  1. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  2. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya
  3. Marsadinata mengenai Masukkan NIK dan Cek Semua Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.