BPJS Kesehatan menjadi bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan terhadap biaya pelayanan medis bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta.
Kepesertaan JKN bersifat wajib bagi warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang belum memiliki kepesertaan, pendaftaran dapat dilakukan setelah menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan.
Kesesuaian data menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Data kependudukan yang tidak cocok atau dokumen yang belum lengkap dapat menghambat pengajuan kepesertaan.
Pendaftaran peserta baru kini dapat dilakukan melalui sejumlah kanal administrasi. Salah satu pilihan yang tersedia adalah aplikasi Mobile JKN, selain layanan administrasi melalui WhatsApp.
Sebelum mengajukan pendaftaran, calon peserta perlu mengetahui dokumen yang harus disiapkan, jenis kepesertaan, besaran iuran, serta ketentuan pembayaran pertama.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Peserta yang mendaftar secara mandiri atau termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen. Berikut persyaratannya:
- e-KTP yang memuat NIK dan sudah terdaftar pada Dukcapil.
- Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokkan data anggota keluarga.
- Nomor telepon seluler aktif yang dapat digunakan untuk proses verifikasi.
- Alamat email aktif untuk menerima informasi mengenai pendaftaran dan kepesertaan.
- Buku tabungan dari bank yang menyediakan fasilitas pembayaran iuran melalui autodebet.
- Pas foto apabila menjadi persyaratan pada kanal pendaftaran yang digunakan.
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia selama sekurang-kurangnya enam bulan perlu melengkapi dokumen tambahan berupa paspor serta KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Calon peserta dapat mengajukan pendaftaran secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN. Cara ini memungkinkan proses administrasi dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran, kemudian berikan persetujuan.
- Masukkan NIK dan kode captcha yang ditampilkan.
- Sistem akan menampilkan data anggota keluarga berdasarkan KK.
- Lengkapi informasi yang diminta, termasuk alamat dan pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Tentukan kelas perawatan yang diinginkan.
- Pilih bank atau layanan yang akan digunakan untuk pembayaran iuran melalui autodebet.
- Masukkan data rekening dan lakukan proses verifikasi.
- Setelah pendaftaran selesai, peserta akan memperoleh Nomor Virtual Account (VA).
Untuk peserta baru, pembayaran iuran pertama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses pendaftaran selesai.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Besaran yang tercantum dalam referensi adalah sebagai berikut:
- Kelas 1 Rp150.000
- Kelas 2 Rp100.000
- Kelas 3 Rp35.000 setelah subsidi pemerintah
Iuran kelas 3 memiliki nilai iuran Rp42.000, tetapi peserta membayar Rp35.000 per orang setiap bulan setelah memperoleh subsidi pemerintah.
Pembayaran iuran perlu dilakukan sesuai jadwal agar status kepesertaan tetap aktif. Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara.
Kesimpulan
Setelah pendaftaran berhasil, peserta memperoleh Nomor Virtual Account untuk kebutuhan pembayaran iuran pertama.
Memahami kategori kepesertaan dan besaran iuran juga penting agar peserta dapat memilih sesuai status kepesertaan serta memenuhi kewajiban pembayaran setiap bulan.

