Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP.
Dengan sistem tersebut, proses registrasi dapat dilakukan tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Coretax DJP sendiri mulai digunakan sebagai sistem administrasi perpajakan secara nasional sejak Januari 2025.
NPWP menjadi identitas yang digunakan wajib pajak dalam berbagai urusan perpajakan. Dokumen ini juga dapat diperlukan untuk keperluan administrasi tertentu, termasuk sejumlah layanan keuangan.
Masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dan belum mempunyai NPWP dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi Coretax DJP.
Apa Itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak ketika menjalankan hak serta kewajiban dalam bidang perpajakan.
Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP dalam sistem perpajakan.
Namun, NIK yang dimiliki seseorang tidak otomatis menunjukkan bahwa status NPWP-nya sudah aktif.
Orang yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak tetap perlu menjalani proses pendaftaran atau aktivasi berdasarkan kondisi yang tercatat dalam sistem DJP.
Syarat Membuat NPWP Online
Data dan dokumen yang diperlukan sebaiknya disiapkan sebelum memulai registrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, beberapa data yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, alamat email, nomor ponsel, serta informasi lain yang diminta dalam proses pendaftaran. Tahap verifikasi identitas juga dilakukan melalui swafoto.
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) perlu menyiapkan dokumen identitas berupa paspor serta KITAS atau KITAP sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha, informasi mengenai kegiatan usaha juga dapat diminta. Salah satunya adalah data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berkaitan dengan jenis kegiatan usaha wajib pajak.
Cara Membuat NPWP Online 2026 melalui Coretax DJP
Pendaftaran NPWP orang pribadi dapat dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Coretax DJP
Akses coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih Daftar di sini. - Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih Perorangan, kemudian pilih opsi bahwa Anda memiliki NIK. - Pilih Aktivasi NIK
Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK sesuai status perpajakan. - Isi Data Diri
Lengkapi data identitas sesuai dokumen resmi, seperti NIK, nama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, serta data lain yang diminta. - Masukkan Kontak
Isi email dan nomor ponsel yang masih aktif untuk menerima kode OTP dan informasi dari DJP. - Verifikasi OTP
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel sesuai petunjuk sistem. - Lakukan Swafoto
Ambil swafoto untuk verifikasi identitas, kemudian pilih Validasi Foto setelah foto sesuai. - Periksa Data
Pastikan nama, NIK, alamat, pekerjaan, kontak, dan informasi lainnya sudah benar sebelum pengajuan dikirim. - Kirim Pendaftaran
Baca pernyataan wajib pajak, centang bagian yang diperlukan, lalu pilih Kirim Pengajuan.
Jika pengajuan berhasil dikirim, cek email yang digunakan ketika registrasi. Informasi mengenai NPWP serta dokumen NPWP dalam bentuk PDF akan dikirim melalui email tersebut.
Kesimpulan
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

