Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Syarat dan Ketentuannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 Maret 2025
in Informasi
0

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Syarat dan Ketentuannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja outsourcing berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

Hal ini menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada semua pekerja, baik pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing.

“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (20/3/2025).

Dengan demikian, hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing

Menurut Kemnaker, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema sebagai berikut:

  1. Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan hingga kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
  2. Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Kemnaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing).




“Tanggung jawab perusahaan alih daya!” jelas Kemnaker melalui unggahan Instagram.

Pentingnya Pembayaran THR untuk Pekerja Outsourcing

THR merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing.

Meskipun mereka bekerja berdasarkan kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin undang-undang.

Pembayaran yang tepat waktu akan mendukung kesejahteraan pekerja dalam merayakan hari raya.

Selain itu, memenuhi kewajiban THR dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja pekerja, serta memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.

Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan juga penting agar perusahaan tidak dikenakan sanksi.




Imbauan Kemnaker untuk Perusahaan dan Pekerja

Kemnaker mengimbau perusahaan outsourcing untuk segera memproses pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan harus memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai perhitungan yang benar.

“Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu,” tegas Kemnaker.

Bagi pekerja outsourcing, sangat penting untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR.

Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja bisa melaporkannya ke Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang dirugikan atau tidak mendapatkan hak mereka.

Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.




Tags: Aturan THROutsourcingPembayaran THRTHR
Previous Post

NISN Wajib untuk Bansos Anak Sekolah! Begini Cara Mengeceknya

Next Post

Pengajuan KUR BRI Sering Ditolak? Kenali Kesalahan Umum yang Harus Dihindari!

Next Post

Pengajuan KUR BRI Sering Ditolak? Kenali Kesalahan Umum yang Harus Dihindari!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Aktifkan SPayLater Shopee 2026, Simak Panduannya
  • Cara Mengaktifkan TikTok PayLater Tahun 2026, Ini Syarat Dan Ketentuannya
  • Cek Status Penerima PBI JK 2026 Dengan NIK KTP, Ini Cara Mudahnya
  • Cara Cek Bansos PKH Dan BPNT September 2026 Secara Online
  • Cara Cek Desil Bansos 2026 Melalui HP, Cukup Gunakan NIK KTP

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.