Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
28 Mei 2025
in Informasi
0

Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan tetapi resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja? Barangkali Anda bertanya-tanya, bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut dicairkan kendati Anda sudah bukan lagi karyawan di tempat kerja tersebut?

Hal ini wajar jika menjadi pertanyaan banyak pekerja, sebab iuran BPJS Ketenagakerjaan memang sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri termasuk salah satu dari beberapa kriteria pekerja yang dapat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan.

Walau sudah mengundurkan diri, iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak pekerja kendati dibayarkan oleh tempat kerja. Hal ini karena iuran tersebut juga dipotong dari gaji bulanan pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, termasuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

JHT merupakan perlindungan jangka panjang yang diberikan saat peserta pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Besar iurannya untuk pekerja penerima upah adalah 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.

JKK memberikan uang tunai maupun pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Besaran iurannya berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan, dan ditanggung perusahaan.

Sedangkan JKM memberikan manfaat uang kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iurannya sebesar 0,3 persen dari upah, juga ditanggung perusahaan.



Baca Juga : Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini, DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang! Simak Informasinya

Adapun beberapa kriteria pengajuan klaim tersebut yaitu:

1. Usia pensiun 56 tahun;

2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);

5. Mengundurkan diri;

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

8. Cacat total tetap;

9. Meninggal dunia;

10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;

11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen; dan

12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

Lantas apa syarat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai informasi, dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim berdasarkan program, misalnya JHT, JKM, atau JKK. Berikut ulasan Tempo ihwal syarat dan cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT, JKM, dan JKK bagi pekerja yang telah mengundurkan diri.



Syarat dan Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat pencairan dana JHT

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Prosedur klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.



Baca Juga : Cek Penyalurannya Sekarang Juga! NIK e-KTP Anda Berhasil Divalidasi Menerima Bansos Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari BPNT 2025

Cara klaim dana JHT

Pengajuan klaim dana JHT dapat dilakukan dengan mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.



Syarat dan Cara Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat Klaim Dana JKM

Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat mengajukan klaim manfaat JKM dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.

3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris.

4. Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.

5. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.

6. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

7. Rekening tabungan atas nama ahliwaris yang sah.





Selain itu diperlukan dokumen lain untuk mengklaim JKM, yaitu:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.

3. Akta kematian.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).

7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.



Baca Juga : Cek Segera Status NIK e-KTP Anda di Sini! Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair?

Cara Klaim Dana JKM

Prosedur klaim JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat dilakukan dengan membuka website bpjsketenagakerjaan.go.id untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.

Setelah itu, klaim JKM dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JKM.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.

6. Santunan JKM masuk di rekening ahli waris.

7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail.




Syarat dan Cara Klaim Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Syarat Klaim Dana JKK:

1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).

2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).

3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

5. E-KTP.

6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi.

7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.

8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.

9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja).

10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).

11. Buku Tabungan.

12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta).



Baca Juga : Ini Penjelasannya! Bisakah Dana Bansos Dialihkan ke Orang Lain oleh KPM?

 Cara klaim dana JKK

1. Datang ke kantor cabang dan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK.

2. Mengambil nomor antrian.

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.

4. Dilayani oleh petugas.

5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK.

6. Manfaat JKK masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian Informasi lengkap terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Tags: Bagi Pekerja Mengundurkan Diri! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

Cek Info KRIS, Iuran, dan Layanan Digital! Ini Aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Next Post

Baca Ini Dulu Sebelum Menyesal! Tertarik Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa BI Checking?

Next Post

Baca Ini Dulu Sebelum Menyesal! Tertarik Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa BI Checking?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Daftar Aplikasi Penghasil Uang Tahun 2026, Cek Tugas Dan Metode Pencairannya
  • Cair Awal November 2026! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Batch 4
  • Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru, Cukup Bermodalkan Smartphone
  • Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal 2026, Saldo Bisa Cair Ke DANA
  • Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT November 2026, Cukup Gunakan HP!

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bisnis Online
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek Bansos
  • e Wallet
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Panduan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.