Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Baru Pensiunan PNS, Apakah Berhak Terima Gaji 13?

Indra Prasteria by Indra Prasteria
9 Juni 2025
in Artikel
0

Baru Pensiunan PNS, Apakah Berhak Terima Gaji 13?

Menjadi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu membawa perubahan dalam kehidupan, terutama dari segi penghasilan. Banyak yang bertanya, apakah baru pensiunan PNS masih berhak mendapatkan gaji ke-13? Pertanyaan ini wajar karena gaji ke-13 biasanya identik dengan pegawai aktif. Namun, pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai hak ini

Definisi Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS aktif dan pensiunan. Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, seperti biaya pendidikan anak atau cucu. Gaji ke-13 ini berbeda dengan gaji bulanan biasa dan diberikan satu kali dalam setahun.



Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Selain PNS aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup:

  • Pensiunan PNS pusat dan daerah
  • Pensiunan TNI dan Polri
  • Penerima pensiun janda/duda atau ahli waris yang terdaftar

Namun, syarat utama adalah status penerima pensiun harus masih aktif hingga Juni 2025



Apakah Baru Pensiunan PNS Berhak Terima Gaji ke-13?

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa pensiunan PNS yang statusnya masih aktif pada bulan Juni 2025 berhak menerima gaji ke-13. Jadi, jika Anda baru pensiun sebelum atau pada Mei 2025 dan masih tercatat sebagai penerima pensiun aktif, maka Anda akan mendapatkan gaji ke-13 secara otomatis

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. Hal ini memudahkan pensiunan untuk menerima haknya tanpa repot administratif



Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025. Komponen yang termasuk adalah:

  • Pensiun pokok bulan Mei 2025
  • Tunjangan keluarga (jika ada)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan tetap lainnya





Namun, gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang hanya diberikan kepada ASN aktif. Oleh karena itu, jumlahnya biasanya lebih kecil dibandingkan saat masih aktif bekerja

Tags: baru pensiunan PNS dapat gaji 13Besaran gaji ke-13 pensiunan PNSGaji ke-13 Pensiunan PNShak pensiunan PNS gaji ke-13Jadwal gaji ke-13 pensiunan PNSpencairan gaji ke-13 pensiunan 2025tunjangan pensiunan PNS 2025
Previous Post

Pakai Rumus 4P Ini Bikin Kamu Lancar Saat Wawancara! Persiapan Tes Interview Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Next Post

3 Keuntungan Ini Akan Didapatkan Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN RB

Next Post

3 Keuntungan Ini Akan Didapatkan Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bansos Beras Kapan Cair? Bantuan 30 Kg Oktober Desember 2026
  • Pengertian Desil Bansos DTSEN, Apa Itu Desil 1 dan Hak Bansosnya
  • Cara Cek Bantuan PKH Tahap 4 2026 Resmi Cair Oktober Desember
  • Panduan Cek Bansos BPNT Tahap 4 Oktober Desember 2026 Rp600.000
  • Langkah Cek BSU Ketenagakerjaan 2026: Jadwal Cair, Nominal, dan Syarat

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.