Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan integritas indeks acuan pasar saham Indonesia.
Berdasarkan catatan Kiwoom Sekuritas Indonesia, saham-saham yang masuk dalam daftar HSC memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap perhitungan IHSG. Jika kebijakan tersebut resmi diterapkan, kontribusi saham-saham tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan indeks.
Meski demikian, aturan baru tersebut belum berlaku efektif. Dengan demikian, saham-saham yang masuk dalam daftar HSC masih dapat memengaruhi pergerakan IHSG hingga kebijakan resmi diterapkan.
Dalam keterangannya pada Senin malam (19/10/2026), Kiwoom Sekuritas menjelaskan bahwa rencana pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG merupakan langkah BEI untuk menjaga kredibilitas dan integritas indeks.
Mengeluarkan Saham HSC Bukan Berarti Delisting
Rencana BEI mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG perlu dibedakan dari kebijakan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.
Saham yang masuk dalam daftar HSC tetap dapat diperdagangkan di pasar reguler sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaannya, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, pergerakan harga saham-saham itu tidak lagi menjadi komponen dalam perhitungan IHSG.
Dengan kata lain, investor tetap dapat melakukan transaksi saham HSC di Bursa Efek Indonesia. Namun, saham-saham tersebut nantinya tidak memberikan kontribusi terhadap perubahan nilai indeks IHSG.
Daftar 80 Saham yang Masuk HSC per 13 Oktober 2026
Kiwoom Sekuritas Indonesia mencatat sebanyak 80 saham masuk dalam daftar HSC aktif per 13 Oktober 2026. Saham-saham tersebut berasal dari berbagai sektor industri di pasar modal Indonesia.
Berikut daftar saham yang masuk dalam kategori HSC berdasarkan data Kiwoom Sekuritas Indonesia:
AGII, BREN, DSSA, IFSH, RLCO, ROCK, SOTS, WBSA, TCPI, MGRO, SATU, DGWG, HATM, DCII, BYAN, DNET, MORA, SRAJ, BNLI, BINA, PGUN, BBHI, SOHO, RISE, FAPA, SILO, BBSI, BTPN, STTP, MLPT, GEMS, MEGA, BELI, MPRO, PRAY, CMNP, SMAR, CMNT, MKPI, KONI, YUPI, FITT, ALII, KING, ELPI, POLU, LIFE, MCOL, BNII, AGAR, ALKA, BKDP, BAJA, MDIA, BDKR, SAFE, NICK, MSJA, BIKE, INDO, BSWD, DUTI, SHIP, EPMT, MTEL, DMND, SAME, INPP, BBMD, TMAS, ADES, CLAY, MAYA, BALI, PSAB, CITA, TBIG, BMAS, SMMT, dan SSMS.
Daftar tersebut menjadi perhatian investor karena rencana perubahan perhitungan IHSG berpotensi memengaruhi komposisi indeks, meskipun saham-saham terkait tetap dapat diperdagangkan di bursa.
Saham FILM, MGLV, dan LUCY Sudah Keluar dari Daftar HSC
Selain merilis daftar saham yang masuk kategori HSC, terdapat pula sejumlah saham yang statusnya telah dicabut dari daftar tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, saham FILM dan MGLV dikeluarkan dari daftar HSC pada 12 Oktober 2026. Sebelumnya, saham LUCY juga telah dicabut dari daftar tersebut pada 2 Juli 2026.
Pencabutan status HSC ini berbeda dengan rencana BEI mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG. Perubahan status dalam daftar HSC tidak serta-merta berarti suatu saham dikeluarkan dari indeks.
Oleh karena itu, investor perlu memperhatikan perbedaan antara perubahan daftar HSC dan penerapan kebijakan baru dalam penghitungan IHSG.
BEI Siapkan Transparansi Kepemilikan Saham Emiten
Tidak hanya mengubah metode perhitungan IHSG, BEI juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat.
Salah satu inisiatif yang disiapkan adalah menambahkan informasi mengenai hubungan afiliasi dalam publikasi nama pemegang saham yang memiliki kepemilikan sebesar 1 persen atau lebih.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan saham emiten, termasuk hubungan afiliasi di antara para pemegang saham.
Informasi tersebut juga dapat membantu investor memahami konsentrasi kepemilikan saham dan menilai struktur kepemilikan perusahaan secara lebih transparan.
Direktur Utama BEI Tegaskan Tujuan Kebijakan HSC
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa rencana mengeluarkan seluruh saham yang masuk daftar HSC dari perhitungan IHSG merupakan inisiatif baru untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks acuan pasar saham nasional.
Jeffrey menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan menghadirkan indeks yang lebih kredibel dan memiliki integritas yang lebih baik. Pernyataan itu disampaikan di Gedung BEI pada Senin (19/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan delisting. Artinya, saham-saham yang masuk daftar HSC tetap tercatat dan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Namun, apabila aturan tersebut resmi diberlakukan, pergerakan harga saham-saham HSC tidak lagi memengaruhi perhitungan IHSG.
Bagi investor, perkembangan kebijakan ini perlu dicermati, terutama terkait perubahan komposisi perhitungan indeks dan transparansi kepemilikan saham emiten. Meski demikian, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi fundamental perusahaan, risiko, serta perkembangan pasar secara menyeluruh.

