Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Bentuk Tindak Kejahatan Makar Diatur dalam KUHP

Indra Prasteria by Indra Prasteria
8 November 2024
in Tak Berkategori
0

Bentuk Tindak Kejahatan Makar Diatur dalam KUHP

Di Indonesia, tindak pidana makar adalah tindakan melawan hukum yang diarahkan pada ancaman terhadap kedaulatan negara, pemerintahan, atau pimpinan negara.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aturan terkait kejahatan ini bertujuan melindungi negara dari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas nasional.

Meskipun istilah “makar” sering dikaitkan dengan upaya pemberontakan atau serangan, pengaturan dalam KUHP memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai makar.

Kejahatan Makar dalam KUHP

Dalam KUHP, makar mencakup serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengancam keselamatan Presiden, Wakil Presiden, atau mencoba mengubah tatanan pemerintahan dengan kekerasan. Menurut KUHP, beberapa jenis tindakan makar meliputi:

  1. Makar terhadap Kepala Negara – Termasuk di dalamnya tindakan dengan tujuan untuk membunuh atau mencelakakan Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP).

  2. Makar untuk Menjatuhkan Pemerintahan yang Sah – Tindakan yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 107 KUHP).

  3. Makar yang Memiliki Tujuan Menyebabkan Bagian dari Negara Lepas dari NKRI – Upaya untuk membuat wilayah Indonesia menjadi bagian dari negara lain atau berdiri sendiri (Pasal 106 KUHP)​.

    KUHP juga menggarisbawahi bahwa untuk suatu tindakan disebut makar, harus terdapat unsur “serangan” atau aksi nyata, bukan sekadar niat tanpa tindakan. Artinya, jika seseorang hanya memiliki rencana tanpa memulai tindakan yang nyata, maka hal tersebut belum dikategorikan sebagai makar.

Contoh Kasus Tindak Pidana Makar

Tindak pidana makar sering kali dikaitkan dengan aksi yang mencakup upaya menggulingkan pemerintahan atau tindakan separatis. Contoh kasus yang pernah terjadi adalah:

  1. Pengibaran Bendera Separatis

    Pada peringatan Hari Keluarga Nasional di Ambon, sekelompok orang berupaya mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di depan Presiden. Meskipun tidak terdapat ancaman fisik langsung, tindakan ini dikategorikan sebagai upaya makar karena dianggap mengganggu ketertiban negara.

  2. Pengibaran Bendera Papua Barat

    Dalam upaya serupa, seseorang ditangkap karena mengibarkan bendera Bintang 14 pada peringatan hari kemerdekaan Papua Barat. Meskipun tindakan ini hanya berbentuk simbolis, pengadilan memutuskan bahwa itu adalah tindak pidana makar.

KUHP memberikan aturan jelas mengenai bentuk-bentuk tindakan yang termasuk dalam tindak pidana makar, yakni tindakan yang berusaha mengganggu stabilitas negara atau merongrong kedaulatan nasional. Regulasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa keutuhan negara tetap terjaga dan tidak ada tindakan yang dapat membahayakan kepemimpinan negara secara sah.

Previous Post

Substansi Hukum: Pengertian dan Contohnya Di Indonesia

Next Post

Mengapa 10 November Diperingati Sebagai Hari Pahlawan

Next Post

Mengapa 10 November Diperingati Sebagai Hari Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.