Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Berita Hoaks: Korlantas Polri Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun

Indra Prasteria by Indra Prasteria
18 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0

Berita Hoaks: Korlantas Polri Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun

Belakangan ini, informasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan disita dan datanya diblokir secara otomatis. Kabar ini tentu mengkhawatirkan bagi pemilik kendaraan. Namun, Korlantas Polri telah memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Klarifikasi Korlantas Polri Mengenai Isu Penyitaan Kendaraan

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa berita mengenai penyitaan otomatis kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.




STNK memang harus diperpanjang setiap tahun, dan jika ada kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, pengemudi akan dikenakan tilang, namun kendaraan tersebut tidak akan disita.

Prosedur yang Berlaku Saat Ini terhadap STNK

  • Pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Jika tidak, mereka akan dikenakan tilang jika terjaring oleh petugas.

  • Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis kecuali atas permintaan pemilik kendaraan.

  • Pengendara yang terdeteksi melanggar oleh kamera tilang elektronik (ETLE) tidak langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.




Konsekuensi STNK Tidak Diperpanjang

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi. Namun, proses penghapusan data ini tidak berlangsung otomatis. Ada beberapa tahapan peringatan yang diberikan sebelum data kendaraan dihapus, yaitu:

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan belum menanggapi.

  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.




Jika pemilik kendaraan memberikan respon setelah menerima peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

Tags: Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 TahunIsu Penyitaan KendaraanIsu Penyitaan Kendaraan mulai april 2025Konsekuensi STNK Tidak DiperpanjangKorlantas PolriPenyitaan Kendaraan STNK Mati 2 TahunSTNK Mati 2 Tahun
Previous Post

Daftar Lengkap 45 Link Pengumuman SNBP 2025, Cek Segera

Next Post

Simple! Tutorial Cara Beli Tiket Bus Mudik Lebaran Secara Online

Next Post

Simple! Tutorial Cara Beli Tiket Bus Mudik Lebaran Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru, Simak Beberapa Pilihannya
  • Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Mudah Dimainkan Di HP
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru 2026 Dengan Mudah
  • Cara Bergabung Di TikTok Affiliate 2026 Untuk Kreator Baru
  • Cara Menghasilkan Uang Di TikTok, Mudah Dan Bisa Dicoba Pemula

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.