Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Besaran Dana yang Disalurkan dalam Gaji ke-13 PNS 2025 Beserta Jadwal Pencairannya!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
6 Mei 2025
in Informasi
0

Besaran Dana yang Disalurkan dalam Gaji ke-13 PNS 2025 Beserta Jadwal Pencairannya!

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara sekaligus membantu meringankan beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Gaji ke-13 bertujuan untuk:

  • Membantu kebutuhan ekonomi keluarga ASN.

  • Meningkatkan daya beli menjelang tahun ajaran baru sekolah.

  • Mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan ekonomi nasional.




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Namun, pemerintah memberikan batas waktu pencairan paling lambat hingga Juli 2025.

Artinya, setiap ASN dan penerima lain dapat mengecek rekening mereka secara berkala dalam rentang waktu tersebut. Pensiunan akan menerima pencairan langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing.

Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2025

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima:

    • Aparatur Negara:

      • PNS dan calon PNS
      • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
      • Prajurit TNI dan anggota Polri
      • Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR, dll)
      • Hakim dan hakim ad hoc
      • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
      • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan BLU/BLUD




  • Pensiunan dan Penerima Pensiun:

    • Pensiunan PNS, TNI, Polri
    • Keluarga penerima pensiun
    • Total penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Besaran Gaji ke-13: Golongan I sampai IV

Besaran gaji ke-13 berbeda tergantung pada golongan, jabatan, serta sumber pendanaannya (APBN/APBD). Berikut adalah estimasi untuk ASN berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025 (sudah disesuaikan naik 12%):

    • Golongan I

      • IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
      • IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
      • IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
      • ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688




  • Golongan II

    • IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
    • IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
    • IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
    • IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III

    • IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
    • IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
    • IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
    • IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV

    • IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
    • IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
    • IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
    • IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
    • IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008




Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari komponen berikut:

  • Untuk ASN Aktif (APBN/APBD)

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (maksimal satu bulan gaji)
  • Untuk Pensiunan

    • Pensiun pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tambahan penghasilan




Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?

Mengacu pada Pasal 8 PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

  • ASN, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi lain.

Tips Penerima Gaji ke-13

  • Cek rekening aktif secara berkala mulai Juni hingga Juli 2025.

  • Pastikan tidak ada masalah administrasi pada data kepegawaian atau pensiun.

  • Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi masing-masing.





Dengan pencairan gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah berharap dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara dan mendorong konsumsi domestik. Pastikan Anda termasuk dalam daftar penerima yang sah dan mengikuti informasi resmi agar tidak melewatkan pencairannya.

Tags: Besaran Gaji ke-13Besaran gaji ke-13 ASN 2025gaji 13Gaji ke-13Gaji ke-13 ASN daerahGaji ke-13 dari APBN dan APBDGaji ke-13 pegawai non-ASNGaji ke-13 pensiunan 2025Gaji ke-13 PNS 2025Gaji ke-13 TNI Polri 2025gaji pnsGolongan gaji PNS 2025Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2025Kapan gaji ke-13 cair 2025Komponen Gaji Ke-13 pnsPenerima gaji ke-13 tahun 2025PMK Nomor 23 Tahun 2025PP Nomor 11 Tahun 2025tunjangan
Previous Post

Klaim Saldo Gratis DANA Rp125.000, Bonus Ditranfer Langsung ke E-Wallet

Next Post

Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Mulai Cair! Berikut Langkah Mudah untuk Cek Pencairannya!

Next Post

Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Mulai Cair! Berikut Langkah Mudah untuk Cek Pencairannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cek PBI JK 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Lihat Statusnya
  • Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring Secara Online Menggunakan HP
  • Cek PIP September 2026 Dari HP Melalui SIPINTAR, Ini Caranya
  • Bansos PKH Dan BPNT Tahap 3 2026 Cair, Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Kaget Terbaru, Ini Tips Klaim Saldo Dari Link

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.