Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025

Indra Prasteria by Indra Prasteria
9 Mei 2025
in Informasi
0

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025.

Sebagai pengganti, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik pada Mei 2025?

Hingga 7 Mei 2025, pemerintah belum menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi terbaru sebagai dasar hukum kenaikan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif KRIS.

Hal ini juga ditegaskan dalam rapat Komisi IX DPR RI, di mana beliau menjelaskan bahwa penyesuaian tarif masih menunggu keputusan pemerintah.



Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan per Mei 2025

Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

  • 1. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
    Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
    (Dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000)
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

2. Pekerja Penerima Upah
Lembaga Pemerintah (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll):

  • Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemerintah, 1% ditanggung peserta)
  • BUMN, BUMD, dan Swasta:
  • Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan, 1% oleh karyawan)

3. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua:

  • Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan





4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kelas Fasilitas Rawat Inap

Kelas 1 Ruangan 2–4 orang, bisa naik kelas ke VIP dengan biaya tambahan
Kelas 2 Ruangan 3–5 orang, bisa naik kelas
Kelas 3 Ruangan 4–6 orang, paling banyak diisi pasien



Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan dan penyakit, antara lain:

  • Wabah/kejadian luar biasa
  • Operasi estetika atau kecantikan
  • Perawatan gigi kosmetik (behel, dsb.)
  • Cedera akibat kejahatan atau kekerasan
  • Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  • Kecanduan alkohol atau obat
  • Infertilitas (mandul)
  • Tawuran dan kejadian yang tidak bisa dicegah
  • Pelayanan di luar negeri
  • Pengobatan eksperimental




Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai cara:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • ATM dan M-Banking
  • Dompet digital
  • Minimarket (Indomaret, Alfamart)
  • Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

Kesimpulan

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2025 dengan sistem KRIS.

Meski sistem baru akan diterapkan, tarif iuran BPJS Kesehatan per 7 Mei 2025 masih belum mengalami perubahan.

Pemerintah tetap menerapkan prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan, memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Tags: BPJSKesehatanIuranBPJS2025JKN2025KRISBPJSPenerimaBantuanIuranBPJSTarifIuranBPJS
Previous Post

Cara Dapat Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cek NIK KTP Anda Sekarang!

Next Post

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 2025, Siapa yang Dapat dan Kapan Cair?

Next Post

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 2025, Siapa yang Dapat dan Kapan Cair?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, Cek Cara Kerja Dan Rewardnya
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget 2026 Dengan Mudah, Ini Tipsnya
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru 2026, Cek Panduan Lengkapnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari Instagram Untuk Pemula, Ini Panduannya
  • Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026 Secara Online, Simak Langkahnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.