BPJS PBI dinonaktifkan bukan berarti peserta tidak memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat diajukan untuk reaktivasi agar kembali aktif.
Informasi mengenai cara reaktivasi BPJS PBI penting diketahui, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang masih membutuhkan akses layanan kesehatan dan iurannya ditanggung oleh pemerintah.
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Dalam program ini, iuran kepesertaan dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, status kepesertaan dapat berubah atau dinonaktifkan akibat pemutakhiran data dan kondisi tertentu.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Reaktivasi PBI JK merupakan proses untuk mengembalikan status kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif. Jika permohonan memenuhi persyaratan dan disetujui, peserta dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan melalui program PBI JK.
Berdasarkan informasi Kemensos, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan namun belum terdaftar sebagai penerima bansos atau PBI JK dapat mengajukan usulan melalui desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan reaktivasi PBI JKN antara lain:
- Peserta berada pada desil 6–10 atau belum memiliki penetapan desil, tetapi membutuhkan layanan
- kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
- Peserta tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta merupakan bayi dari ibu yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI JK, tetapi kepesertaannya telah terhapus.
Perlu diperhatikan, terdapat ketentuan mengenai kepesertaan yang dapat diajukan untuk reaktivasi. Peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya baru dinonaktifkan dalam jangka waktu enam bulan terakhir tidak termasuk dalam kriteria reaktivasi yang dimaksud.
Selain itu, penetapan penerima PBI JK tetap mengikuti kriteria dan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi pemerintah.
Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif
Jika BPJS PBI nonaktif dan peserta membutuhkan layanan kesehatan, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Berikut tahapan yang perlu diketahui:
- Peserta yang status PBI JK-nya nonaktif dapat meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Peserta membawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi.
- Petugas Dinas Sosial melakukan pemeriksaan dan verifikasi data peserta.
- Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data pengajuan melalui aplikasi SIKS-NG.
- Dokumen pengajuan kemudian diperiksa oleh petugas Kementerian Sosial.
- Setelah diverifikasi dan disetujui, dokumen diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Jika permohonan disetujui, status kepesertaan PBI JKN akan diaktifkan kembali.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan seluruh dokumen dan data kependudukan yang digunakan dalam pengajuan sudah benar.
Kriteria Penerima PBI JK
Program PBI JK ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Penetapannya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan hasil pemutakhiran data pemerintah.
Dalam ketentuan yang disebutkan, penerima bansos PBI JK berada pada kelompok desil prioritas, dengan perhatian lebih besar diberikan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Perubahan kondisi ekonomi maupun hasil pemutakhiran data dapat memengaruhi status kepesertaan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan sosial ekonominya tetap sesuai.
Cara Cek Status BPJS PBI JKN melalui Pandawa
Sebelum mengajukan reaktivasi, peserta dapat memastikan terlebih dahulu apakah kepesertaan BPJS PBI masih aktif atau sudah nonaktif.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah pengecekan status kepesertaan:
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Kirim pesan ke layanan Pandawa.
- Pilih menu Informasi.
- Pilih opsi Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses selesai.
Setelah data berhasil diverifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk apakah PBI JK masih aktif atau sudah tidak aktif serta jenis kepesertaan yang tercatat.
BPJS PBI Nonaktif Masih Bisa Diaktifkan Kembali
Status BPJS PBI dinonaktifkan tidak selalu berarti peserta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan iuran. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelum mengajukan permohonan, peserta sebaiknya melakukan pengecekan status kepesertaan terlebih dahulu. Jika memang nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan, siapkan dokumen yang diperlukan serta ikuti proses verifikasi.
Dengan memahami cara reaktivasi BPJS PBI, masyarakat dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan agar kepesertaan berpeluang kembali aktif dan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin sesuai ketentuan.

