Pemerintah menyiapkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan, sehingga total yang dapat diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
BSU menjadi salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pada periode yang sama, pemerintah juga merencanakan bantuan pangan yang ditujukan kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat.
Meski rencana BSU telah disampaikan, sejumlah informasi penting masih menunggu pengumuman berikutnya. Hal tersebut mencakup jadwal pencairan, ketentuan penerima, proses verifikasi, serta daftar pekerja yang akan mendapatkan bantuan.
Besaran BSU 2026 yang Disiapkan Pemerintah
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa skema BSU kuartal IV 2026 dirancang dengan pembayaran yang mencakup tiga bulan sekaligus.
Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan bagi pekerja yang nantinya memenuhi ketentuan. Jika dihitung selama tiga bulan, total bantuan yang diterima satu pekerja mencapai Rp900.000.
| Keterangan | Rincian |
|---|---|
| Besaran BSU per bulan | Rp300.000 |
| Periode bantuan | 3 bulan |
| Total bantuan per pekerja | Rp900.000 |
| Sasaran penerima | Sekitar 13,3 juta pekerja |
| Perkiraan anggaran | Hampir Rp12 triliun |
| Periode program | Kuartal IV 2026 |
Pemerintah memperkirakan anggaran BSU mencapai hampir Rp12 triliun untuk menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Pembayaran direncanakan dilakukan satu kali dengan nilai yang mencakup bantuan selama tiga bulan.
BSU 2026 Rp900.000 Kapan Dicairkan?
Pemerintah telah menyebut kuartal IV 2026 sebagai periode pelaksanaan BSU. Namun, tanggal pasti kapan dana mulai disalurkan kepada pekerja belum disampaikan secara rinci.
Informasi yang sudah diumumkan sejauh ini baru mencakup nilai bantuan, jumlah sasaran, periode program, serta perkiraan anggaran yang dibutuhkan.
Sementara itu, pemerintah masih perlu menjelaskan kriteria penerima yang berlaku untuk periode tersebut, mekanisme verifikasi, dan waktu penyaluran kepada masing-masing pekerja.
Dengan demikian, pengumuman mengenai rencana BSU tidak dapat langsung diartikan sebagai kepastian bahwa dana sudah tersedia atau telah masuk ke rekening setiap pekerja.
Syarat Penerima BSU 2026
Kriteria yang digunakan pada penyaluran BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran awal bagi pekerja. Namun, persyaratan tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan final untuk BSU kuartal IV 2026 sebelum pemerintah mengumumkannya secara resmi.
Pada program sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
Kriteria tersebut masih mengacu pada periode bantuan sebelumnya. Pemerintah belum menjelaskan apakah seluruh persyaratan tersebut akan diterapkan kembali pada program BSU kuartal IV 2026.
Selain itu, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa penerima yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan harus mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.
Cara Cek Penerima BSU 2026 dengan NIK
Pekerja dapat memantau informasi BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada periode sebelumnya, pengecekan penerima dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Langkah yang dapat digunakan untuk mengecek status BSU melalui mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi BSU Kemnaker menggunakan browser di HP atau komputer.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Isi kode keamanan atau captcha yang tersedia.
- Pilih tombol Cek Status.
- Tunggu sistem menampilkan hasil pemeriksaan.
- Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan.
Perlu diperhatikan bahwa keberadaan halaman atau fitur pengecekan tidak otomatis menunjukkan bahwa daftar penerima BSU kuartal IV 2026 telah ditetapkan. Data penerima dan informasi penyaluran tetap menunggu pembaruan resmi pemerintah.
Waspadai Tautan Palsu yang Mengatasnamakan BSU
Pekerja perlu berhati-hati ketika menerima pesan mengenai pendaftaran atau pencairan BSU melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Informasi yang mengatasnamakan pemerintah tetapi berasal dari sumber yang tidak resmi berisiko digunakan untuk mengambil data pribadi.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga mengingatkan mengenai informasi BSU 2026 yang beredar melalui sumber tidak resmi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan data antara lain:
- Tidak sembarangan membuka tautan BSU yang dikirim melalui WhatsApp, Telegram, Facebook, atau akun media sosial yang tidak jelas.
- Memeriksa alamat situs sebelum memasukkan NIK maupun informasi pribadi lainnya.
- Tidak memberikan password, PIN, atau kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penyaluran.
- Tidak mengisi formulir yang sumber dan tujuan penggunaannya tidak dapat dipastikan.
- Mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Kemnaker.
- Mengingat bahwa pada mekanisme sebelumnya, data calon penerima BSU berasal dari BPJS
- Ketenagakerjaan untuk kebutuhan verifikasi.
Kehati-hatian tersebut penting agar informasi pribadi pekerja tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mengaku menawarkan pencairan bantuan.
BSU Menjadi Bagian dari Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2026
Pemerintah tidak hanya menyiapkan BSU dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Bantuan pangan juga direncanakan untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan pangan tersebut berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Sasaran yang direncanakan adalah masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai desil 4.
Airlangga Hartarto menyebut kebutuhan anggaran untuk bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun.
Jika anggaran bantuan pangan dan BSU digabungkan, kebutuhan dana untuk kedua program tersebut berada di kisaran Rp29,5 triliun. Angka tersebut berasal dari perkiraan hampir Rp12 triliun untuk BSU dan Rp17,5 triliun untuk bantuan pangan.
Secara keseluruhan, paket stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026 diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp31 triliun. Nilai tersebut sudah mencakup sejumlah program lainnya.
Pemerintah juga telah membahas rencana sejumlah program untuk 2027 bersama Presiden Prabowo Subianto. Namun, rincian kebijakan serta alokasi anggaran untuk program tersebut masih dalam pembahasan antara kementerian dan lembaga terkait.

