Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cair Serentak! BPNT dan BSU Rp1,2 Juta Bisa Dicek via HP Sekarang Juga

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 Juni 2025
in Informasi
0

Cair Serentak! BPNT dan BSU Rp1,2 Juta Bisa Dicek via HP Sekarang Juga

Kabar Baik untuk Penerima Bantuan Sosial

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan ganda berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) secara serentak pada bulan Juni 2025.

Total bantuan yang dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat mencapai Rp1,2 juta, dan kabar baiknya, status pencairan sudah bisa dicek langsung melalui ponsel (HP).




Rincian Jumlah Bantuan yang Diberikan

Bantuan sosial yang dicairkan secara bersamaan terdiri atas:

  • BPNT: Sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan (Mei–Juni 2025), yang diberikan dalam bentuk saldo untuk pembelian bahan pangan di e-warong.

  • BSU: Senilai Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja formal dengan penghasilan rendah dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jika penerima memenuhi syarat untuk kedua bantuan tersebut, total yang diterima adalah Rp1.200.000.




Jadwal Pencairan Serentak Juni 2025

Penyaluran bantuan BPNT dan BSU dilakukan mulai minggu kedua bulan Juni 2025 secara bertahap.

  • BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • BSU ditransfer langsung ke rekening pribadi yang telah terdaftar dan diverifikasi

Proses ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penyalur.




Syarat Penerima Bantuan

BPNT:

  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif

  • Tidak sedang menerima bantuan ganda dari program lain

BSU:

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya




Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu mengecek bantuan melalui situs resmi

  • Tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang tersebar di media sosial

  • Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal

  • Segera melapor jika menemukan penyalahgunaan data atau pungutan liar

 

Tags: 2 jutabansos rp1bantuan sosial 2025BPNT 2025BSU 2025cair serentak bansosCara cek BPNTcara cek bsucek bansos via HP
Previous Post

Gaji Pensiunan PNS Bisa Diblokir Jika Gagal Otentikasi, Ini Cara dan Solusi dari Taspen

Next Post

ASN Boleh WFA Mulai April 2025: Inilah Aturan dan Syarat Lengkapnya

Next Post

ASN Boleh WFA Mulai April 2025: Inilah Aturan dan Syarat Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat
  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.