Peserta BPJS Kesehatan mandiri pada 2026 masih dikenakan iuran sesuai kelas kepesertaan yang dipilih. Besaran iuran kelas 1 ditetapkan Rp150.000 per orang setiap bulan, sementara peserta kelas 2 membayar Rp100.000 per orang setiap bulan.
Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta perlu memastikan pembayaran dilakukan sesuai jadwal agar status kepesertaan tetap aktif ketika layanan kesehatan dibutuhkan.
Selain kelas 1 dan kelas 2, peserta mandiri juga memiliki pilihan kelas 3 dengan ketentuan iuran yang berbeda. Berikut rincian tarif dan cara pembayaran yang dapat digunakan peserta BPJS Kesehatan pada 2026.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026
Besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri mengikuti kelas perawatan yang dipilih.
Peserta kelas 1 membayar Rp150.000 per orang setiap bulan. Untuk kelas 2, iurannya sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.
Sementara itu, iuran kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Dari jumlah tersebut, peserta kelas 3 membayar Rp35.000 karena memperoleh subsidi dari pemerintah.
Pilihan kelas tidak menentukan kualitas pelayanan medis yang diterima pasien. Tindakan dan penanganan kesehatan tetap disesuaikan dengan kebutuhan medis serta keputusan tenaga kesehatan.
Perbedaan antara kelas kepesertaan terutama berkaitan dengan fasilitas kamar rawat inap yang diperoleh ketika peserta menjalani perawatan di rumah sakit.
Kelompok Peserta yang Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan berbeda berdasarkan kelompok kepesertaan.
Peserta mandiri atau PBPU menanggung iuran sendiri setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih. Sementara itu, pekerja penerima upah, termasuk karyawan perusahaan dan pegawai instansi, mengikuti skema iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Dalam skema tersebut, pembayaran iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Sebagian menjadi tanggung jawab perusahaan, sedangkan bagian lainnya dipotong dari penghasilan pekerja.
Kelompok lain adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta dalam kelompok ini memperoleh pembiayaan iuran yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta dapat memilih berbagai saluran pembayaran yang tersedia. Sebelum membayar, siapkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor virtual account (VA).
Berikut langkah pembayaran yang dapat dilakukan:
- Siapkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor VA.
- Pilih kanal pembayaran yang tersedia, seperti Mobile JKN, mobile banking, internet banking, ATM,
- minimarket, atau dompet digital yang bekerja sama.
- Masukkan nomor peserta atau VA pada menu pembayaran.
- Periksa kembali nama peserta dan nominal tagihan.
- Ikuti instruksi yang diberikan hingga pembayaran selesai.
- Simpan bukti transaksi untuk keperluan arsip.
Kanal pembayaran dapat dipilih sesuai fasilitas yang paling mudah digunakan. Sebelum menyelesaikan transaksi, pastikan nama peserta dan jumlah tagihan sudah sesuai.
Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir agar tidak terlambat. Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif dan layanan kesehatan tidak dapat digunakan sementara sampai kewajiban yang tertunggak diselesaikan.
Peserta dapat memilih pembayaran lebih awal atau menggunakan metode pembayaran otomatis apabila tersedia untuk membantu menjaga ketepatan waktu pembayaran.
Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu
Pembayaran iuran secara rutin menjadi salah satu kewajiban peserta untuk mempertahankan status kepesertaan. Ketika iuran dibayarkan sesuai jadwal, risiko status kepesertaan menjadi tidak aktif dapat diminimalkan.
Iuran yang dibayarkan peserta juga menjadi bagian dari mekanisme gotong royong dalam pembiayaan Program JKN. Karena itu, pembayaran tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan administrasi pribadi, tetapi juga mendukung keberlangsungan sistem jaminan kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Kelas 1 dan 2
Pada 2026, peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 membayar Rp150.000 per bulan, sedangkan kelas 2 dikenakan Rp100.000 per bulan. Peserta kelas 3 memiliki iuran sebesar Rp42.000, dengan subsidi pemerintah sehingga jumlah yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Mobile JKN, perbankan, ATM, minimarket, hingga dompet digital yang bekerja sama.
Peserta perlu mengingat batas pembayaran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Membayar iuran secara teratur membantu menjaga kepesertaan tetap aktif sehingga layanan JKN dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan ketika diperlukan.

