Masyarakat dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 melalui HP tanpa harus datang langsung ke sekolah.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan layanan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
PIP merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, serta kelompok tertentu yang masuk dalam prioritas program.
Informasi mengenai penerima dapat diperiksa secara mandiri melalui laman resmi PIP atau SIPINTAR.
Data yang muncul dalam pencarian melalui SIPINTAR dapat menjadi informasi awal mengenai apakah seorang siswa tercatat sebagai penerima bantuan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Dana yang diterima dapat digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pendidikan.
PIP mencakup peserta didik pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Dalam pelaksanaannya, data peserta didik dihimpun melalui satuan pendidikan dan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program ini juga ditujukan untuk membantu peserta didik tetap melanjutkan pendidikan ketika kondisi ekonomi keluarga menghadapi kendala biaya. Dukungan tersebut mencakup pendidikan hingga jenjang sekolah menengah.
Cara Cek PIP 2026 Melalui HP
Pengecekan status PIP dapat dilakukan menggunakan browser yang tersedia di HP. Sebelum membuka layanan tersebut, siapkan NISN dan NIK peserta didik agar proses pencarian dapat dilakukan.
Berikut langkah pengecekannya:
- Buka browser melalui HP.
- Masuk ke website resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Temukan menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN peserta didik.
- Ketik NIK sesuai data kependudukan.
- Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan.
- Tekan Cek Penerima PIP.
- Tunggu sampai sistem memproses data dan menampilkan hasil.
Setelah pencarian selesai, informasi mengenai status penerima akan ditampilkan apabila data peserta didik ditemukan dalam sistem.
Kelompok Siswa Yang Dapat Menerima PIP
PIP menyasar peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok tertentu yang masuk dalam pertimbangan program.
Kelompok yang tercantum dalam sumber meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga penerima PKH.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang mengikuti pendidikan informal atau lembaga kursus tertentu.
- Peserta didik dengan kondisi khusus, termasuk penyandang disabilitas.
- Peserta didik yang orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam atau berada di wilayah konflik.
- Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dalam kondisi tertentu.
- Peserta didik yang tidak bersekolah tetapi diharapkan kembali mengikuti pendidikan.
Namun, masuk dalam salah satu kelompok tersebut tidak berarti bantuan langsung ditetapkan. Kepesertaan tetap bergantung pada ketentuan serta proses pendataan yang berlaku. Usulan dari sekolah juga tidak otomatis menjadikan peserta didik sebagai penerima PIP.
Besaran Bantuan PIP 2026
Nominal PIP dapat berbeda berdasarkan jenjang pendidikan serta ketentuan tahun anggaran. Data yang terdapat dalam sumber mengacu pada nominal PIP Dikdasmen tahun 2024.
Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang tercantum berada pada kisaran Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahun, bergantung pada tingkat kelas dan semester.
Pada jenjang SMP/SMPLB/Paket B, nominal yang tercantum adalah Rp375.000 atau Rp750.000 per tahun, sesuai tingkat kelas dan periode penerimaan.
Sementara itu, peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C tercatat memperoleh Rp500.000 atau Rp1.000.000 per tahun, berdasarkan kelas dan semester.
Khusus SMK program empat tahun, nominal yang tercantum dalam sumber adalah Rp500.000 atau Rp1.000.000, menyesuaikan tingkat kelas dan semester.
Karena nominal tersebut merujuk pada data tahun 2024, angka bantuan PIP 2026 tidak dapat disamakan begitu saja. Untuk mengetahui nominal yang berlaku pada 2026, perlu mengacu pada ketentuan resmi tahun berjalan.

