Peserta didik dapat memeriksa status Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 melalui ponsel tanpa harus mendatangi sekolah.
Pengecekan dilakukan secara daring menggunakan laman resmi SIPINTAR PIP yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Orangtua juga dapat membantu melakukan pencarian apabila siswa ingin mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan.
Data yang diperlukan dalam proses tersebut adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pada 2026, cakupan penerimanya diperluas hingga jenjang prasekolah.
Program tersebut ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu serta kelompok lain yang masuk dalam pertimbangan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP
Status penerima PIP dapat diperiksa menggunakan browser pada ponsel. Peserta didik maupun orangtua cukup mengikuti tahapan pencarian yang tersedia pada situs SIPINTAR PIP.
Langkah pengecekannya sebagai berikut:
- Buka browser melalui ponsel.
- Akses laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Cari dan pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN peserta didik pada kolom yang tersedia.
- Isi NIK sesuai data kependudukan siswa.
- Masukkan kode atau hasil perhitungan keamanan yang ditampilkan sistem.
- Tekan tombol Cek Penerima PIP.
- Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pencarian.
Ketepatan NISN dan NIK perlu diperhatikan karena kedua data tersebut harus sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem.
Apabila pencarian tidak berhasil atau terdapat kendala, siswa dan orangtua dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memeriksa sekaligus memastikan data yang digunakan sudah benar.
Status yang Bisa Dilihat di SIPINTAR PIP
Hasil pencarian melalui SIPINTAR tidak hanya memberikan informasi mengenai status penerima. Sistem juga dapat menunjukkan perkembangan yang berkaitan dengan proses penyaluran hingga pencairan bantuan.
Informasi yang dapat muncul antara lain:
- status penerima PIP
- tahapan atau perkembangan penyaluran
- status pencairan dana
- bank penyalur
- informasi rekening penerima.
Orangtua perlu mencermati keterangan yang tampil karena terdapat perbedaan antara SK Nominasi dan SK Pemberian dalam proses penerimaan PIP.
Peserta didik yang namanya tercantum dalam SK Nominasi masih harus melakukan aktivasi rekening. Setelah tahapan aktivasi dan evaluasi selesai, penerima dapat ditetapkan melalui SK Pemberian.
Dana bantuan kemudian disalurkan ke rekening peserta didik sesuai proses yang telah ditetapkan.
Besaran Bantuan PIP 2026
Besaran PIP pada 2026 menggunakan perhitungan berdasarkan semester. Ketentuan ini berbeda dari pola sebelumnya yang menggunakan nominal bantuan tahunan sebagai acuan.
Berikut nominal PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
- TK, SD/SDLB dan Paket A: Rp225.000 per semester.
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester.
Besaran tersebut tercantum dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
Peserta didik yang memenuhi ketentuan penerimaan selama dua semester dapat memperoleh total Rp450.000 untuk jenjang TK/SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA/SMK.

