Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Layanan ini memungkinkan peserta memeriksa dana yang telah terkumpul sekaligus melihat informasi kepesertaan langsung dari HP.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan akses digital untuk berbagai kebutuhan peserta, termasuk pemeriksaan saldo dan pengajuan pencairan JHT sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melihat jumlah dana, peserta perlu membuka menu Jaminan Hari Tua, lalu memilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin diperiksa. Informasi saldo akan ditampilkan berdasarkan nomor kepesertaan yang dipilih.
Peserta yang sudah berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dapat mengajukan pencairan JHT. Pilihan layanan yang dapat digunakan menyesuaikan persyaratan dan jumlah saldo yang dimiliki.
Mengenal Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta berdasarkan kondisi dan ketentuan program.
Dana yang terkumpul dalam saldo JHT berasal dari akumulasi iuran selama peserta terdaftar. Manfaat program ini dapat diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai aturan yang berlaku.
Pemeriksaan saldo secara berkala membantu peserta mengetahui jumlah dana yang sudah terkumpul. Selain itu, pengecekan tersebut dapat digunakan untuk memastikan informasi kepesertaan tercatat dengan benar.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Di HP
Pengecekan saldo dapat dilakukan melalui aplikasi JMO tanpa harus mendatangi kantor cabang. Peserta dapat mengikuti tahapan berikut:
- Buka aplikasi JMO melalui HP.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan pilihan Cek Saldo.
- Pilih nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin dilihat.
- Tunggu hingga informasi saldo JHT dan data kepesertaan muncul di layar.
Peserta yang mempunyai beberapa nomor KPJ perlu memastikan kartu yang dipilih sudah sesuai dengan kepesertaan yang ingin diperiksa. Dengan demikian, informasi saldo yang ditampilkan merujuk pada nomor peserta yang tepat.
Apakah Paklaring Wajib Untuk Pencairan JHT?
Paklaring bukan satu-satunya dokumen yang dapat digunakan untuk mengajukan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menyampaikan bahwa paklaring tidak lagi menjadi dokumen wajib. Peserta tetap dapat melampirkannya apabila memiliki dokumen tersebut.
Sebagai pengganti, terdapat beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan berakhirnya hubungan kerja.
Pilihannya meliputi surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dokumen yang harus disiapkan bergantung pada kondisi dan alasan pengajuan masing-masing peserta. Karena itu, periksa ketentuan pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
Dokumen Persyaratan Klaim JHT
Peserta perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pencairan. Beberapa dokumen dasar yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan yang masih aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila diperlukan sesuai ketentuan.
- Dokumen bukti berakhirnya hubungan kerja sesuai alasan klaim.
Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai jenis pengajuan dan kondisi peserta. Sebaiknya periksa daftar persyaratan terbaru agar dokumen yang dikirim sesuai dengan ketentuan layanan.
Cara Mengajukan Klaim JHT Melalui JMO
Peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk mengajukan pencairan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sebelum memulai, pastikan data kepesertaan sudah benar dan dokumen yang diperlukan telah tersedia.
Berikut tahapan pengajuan melalui aplikasi JMO:
- Masuk ke aplikasi JMO menggunakan akun yang terdaftar.
- Buka menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Klaim JHT.
- Periksa persyaratan yang muncul pada layar.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali data kepesertaan.
- Lakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.
- Masukkan informasi NPWP dan rekening bank aktif apabila diminta.
- Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Konfirmasikan pengajuan klaim.
Setelah permohonan dikirim, peserta dapat memantau perkembangan proses melalui menu Tracking Klaim pada aplikasi JMO.
Cara Klaim JHT dengan Saldo di Bawah Rp10 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan melalui JMO apabila telah memenuhi persyaratan. Data kepesertaan harus diperbarui dan status kepesertaan harus sesuai dengan ketentuan pencairan.
Proses pengajuan dimulai dengan membuka menu Klaim JHT, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan data, pengambilan swafoto, verifikasi wajah, pengisian informasi rekening, dan konfirmasi permohonan.
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pencairan melalui layanan ini untuk saldo di bawah Rp10 juta dapat memerlukan waktu maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Durasi tersebut tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi.
Cara Klaim JHT dengan Saldo di Atas Rp10 Juta
Peserta yang mempunyai saldo JHT lebih dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan melalui Lapak Asik atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, menyesuaikan layanan yang tersedia.
Untuk pengajuan melalui Lapak Asik, peserta perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri, serta mengikuti proses verifikasi.
Peserta juga dapat memperoleh jadwal wawancara online yang dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui video call.
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pencairan JHT dengan saldo di atas Rp10 juta dapat membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mencairkan JHT
Peserta sebaiknya memastikan seluruh informasi pribadi, nomor kepesertaan, rekening bank, dan dokumen pendukung sudah sesuai sebelum mengirimkan permohonan pencairan. Data yang tidak cocok dapat memperpanjang waktu pemeriksaan.
Gunakan aplikasi JMO dan layanan Lapak Asik melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Hindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengajuan.
Peserta juga perlu memperhatikan kemungkinan perubahan pada tampilan menu dan persyaratan layanan.
Jika terdapat perbedaan dengan panduan sebelumnya, ikuti petunjuk terbaru yang muncul pada sistem saat pengajuan berlangsung.
Pengecekan saldo dan pencairan JHT merupakan dua proses yang berbeda. Saldo yang terlihat di aplikasi tidak berarti dana dapat langsung dicairkan karena pembayaran tetap mengikuti persyaratan dan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

