BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi pekerja melalui beberapa program, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat dari kepesertaan tersebut tidak berhenti ketika peserta masih bekerja. Dalam kondisi peserta meninggal dunia, hak atas manfaat tertentu dapat diberikan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku.
JHT sendiri merupakan manfaat dalam bentuk uang tunai yang berasal dari kumpulan iuran peserta berikut hasil pengembangannya. Pembayaran JHT dapat dilakukan sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun mempunyai pola pembayaran berbeda karena manfaatnya diberikan secara berkala kepada peserta atau ahli waris yang memenuhi persyaratan.
Ahli Waris Peserta Meninggal Dunia Berhak Mengajukan JHT
Saldo JHT tidak otomatis hilang ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Manfaat tersebut masih dapat diberikan kepada pihak yang menjadi ahli waris berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Janda, duda, atau anak termasuk dalam urutan ahli waris utama. Apabila tidak terdapat pihak tersebut, pembayaran manfaat mengikuti urutan ahli waris sebagaimana diatur dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Klaim JHT Peserta Meninggal
Ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan klaim. Berkas yang diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Dokumen tambahan sesuai kondisi ahli waris.
Khusus apabila penerima manfaat merupakan anak yang masih di bawah umur, pencairan dilakukan melalui wali. Dalam kondisi ini, dokumen yang berkaitan dengan perwalian juga harus dilengkapi sesuai persyaratan.
Tahapan Pengajuan Klaim JHT oleh Ahli Waris
Ahli waris dapat mengurus klaim melalui kanal yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Jika memilih pengajuan di kantor cabang, pemohon perlu membawa dokumen asli sekaligus mengisi formulir klaim.
Berkas yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu. Selanjutnya, pemohon menjalani verifikasi dan wawancara. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap serta sesuai, manfaat JHT diproses untuk kemudian dibayarkan ke rekening yang ditentukan.
Pengajuan juga tersedia melalui LAPAK ASIK, aplikasi JMO, unit layanan, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi Lain yang Memungkinkan Klaim JHT
Manfaat JHT tidak hanya dapat diajukan ketika peserta meninggal dunia. Peserta juga dapat mengajukan klaim dalam sejumlah kondisi lain, seperti telah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dan sudah tidak bekerja, terkena PHK serta tidak bekerja di tempat lain, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Peserta yang telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun juga dapat mengambil sebagian manfaat JHT. Batasnya maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena setiap alasan pengajuan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda, berkas yang disiapkan harus disesuaikan dengan kategori klaim yang dipilih.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan dalam FAQ resminya bahwa pencairan JHT dilakukan paling lama lima hari setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.
Pengajuan dapat dilakukan melalui LAPAK ASIK, JMO, unit layanan, ataupun kantor cabang. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting karena berkas yang belum lengkap atau masih memerlukan pemeriksaan tambahan dapat memengaruhi proses pengajuan.
Bagaimana Hak Jaminan Pensiun Ahli Waris?
Jaminan Pensiun memiliki mekanisme yang tidak sama dengan JHT. Jika JHT dibayarkan sekaligus, manfaat Jaminan Pensiun diberikan secara berkala kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur hak ahli waris peserta yang meninggal dunia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun sesuai ketentuan. Untuk manfaat pensiun anak, hak tersebut berakhir apabila anak menikah, bekerja tetap, atau telah mencapai usia 23 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa tenaga kerja atau ahli waris peserta yang meninggal dapat mengajukan manfaat pensiun dengan melengkapi dokumen berdasarkan jenis manfaat yang diminta. Dalam FAQ BPJS Ketenagakerjaan, proses klaim Jaminan Pensiun tercantum selama 15 hari sejak hak atas manfaat timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap.
Pastikan Dokumen Ahli Waris Sudah Sesuai
Keluarga peserta perlu menyiapkan dokumen kepesertaan dan bukti hubungan sebagai ahli waris sebelum proses klaim dilakukan. KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, serta dokumen ahli waris menjadi beberapa berkas yang perlu diperhatikan.
Persyaratan pengajuan dapat berubah mengikuti ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, ahli waris sebaiknya memastikan kembali dokumen yang dibutuhkan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang sebelum mengajukan klaim.
Saldo JHT peserta yang meninggal dunia tetap dapat diberikan kepada ahli waris berdasarkan urutan dan persyaratan yang berlaku. Selain itu, manfaat Jaminan Pensiun juga dapat diteruskan kepada pihak yang memenuhi ketentuan sebagai ahli waris.

