Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki paklaring.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa paklaring atau surat keterangan pernah bekerja bukan lagi dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan klaim JHT. Namun, peserta yang masih memiliki dokumen tersebut tetap diperbolehkan untuk melampirkannya.
Pengajuan JHT tetap harus mengikuti ketentuan kepesertaan dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pilihan layanan klaim juga disesuaikan dengan kondisi peserta serta jumlah saldo JHT yang dimiliki.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Peserta yang mengundurkan diri atau resign dapat mengajukan klaim JHT selama persyaratan yang berlaku telah terpenuhi dan status kepesertaannya sudah sesuai.
Resign merupakan kondisi ketika peserta mengakhiri hubungan kerja atas keputusan untuk mengundurkan diri. Sementara itu, PHK terjadi ketika hubungan kerja dihentikan oleh perusahaan.
Kedua kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan klaim JHT apabila peserta memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan pencairan JHT. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital.
- KTP atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank aktif atas nama peserta.
- NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri atau terkena PHK tidak diwajibkan menyertakan paklaring. Persyaratan yang disebutkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, KK, dan NPWP.
Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring Lewat HP
Peserta yang memiliki saldo JHT paling banyak Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Pengajuan dapat dilakukan apabila data kepesertaan telah diperbarui dan seluruh persyaratan yang ditampilkan dalam aplikasi terpenuhi.
Tahapan pengajuan melalui JMO adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO melalui HP.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih opsi Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan yang ditampilkan telah memiliki tanda centang hijau.
- Tentukan alasan atau sebab pengajuan klaim.
- Periksa kembali informasi kepesertaan.
- Lakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.
- Masukkan data NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
- Periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Jika seluruh informasi sudah sesuai, tekan Konfirmasi.
Setelah pengajuan dikirim, peserta dapat memantau perkembangannya melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di JMO.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa klaim dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat diproses paling lama 1 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta dapat menjalani proses pencairan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Batas waktu tersebut dihitung setelah persyaratan dan berkas dinyatakan lengkap. Karena itu, peserta perlu memastikan data kepesertaan, dokumen pendukung, serta rekening bank yang digunakan sudah sesuai sebelum mengajukan klaim.

