Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diajukan secara daring melalui sistem pelayanan digital milik Polri. Proses tersebut memungkinkan masyarakat mengisi permohonan dan mengirimkan berbagai persyaratan melalui layanan online tanpa harus memulai seluruh proses secara langsung di kantor polisi.
Polri juga sedang menyiapkan tahap pengembangan berikutnya berupa mesin anjungan yang dapat digunakan untuk mencetak SKCK secara mandiri. Fasilitas tersebut direncanakan mulai diuji coba di Jakarta pada 2027 sehingga pemohon yang sudah menyelesaikan proses digital nantinya tidak perlu kembali berhadapan langsung dengan petugas hanya untuk memperoleh dokumen fisik.
Baintelkam Polri menjelaskan bahwa layanan SKCK secara penuh melalui sistem online sebenarnya telah tersedia sejak 2025 dan sudah terhubung dengan Super Apps Polri. Pengembangan anjungan pencetakan menjadi bagian lanjutan dari sistem tersebut.
Syarat Pengajuan SKCK Online
Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengisi permohonan melalui layanan digital. Dokumen tersebut harus tersedia dalam bentuk yang dapat diunggah ke sistem dan memiliki kualitas gambar yang cukup jelas.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir.
- Paspor apabila SKCK digunakan untuk kebutuhan ke luar negeri.
- Pas foto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar sesuai ketentuan digital dalam aplikasi.
- Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) atau KIS.
Kelengkapan dan kejelasan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. File yang kurang jelas dapat menyulitkan proses pemeriksaan data yang dilakukan melalui sistem.
Langkah Membuat SKCK melalui Layanan Online
Pengajuan dapat dimulai dengan menggunakan Super Apps Polri atau kanal online SKCK yang disediakan oleh kepolisian. Pemohon perlu memasukkan data sesuai identitas dan melengkapi dokumen yang diminta sebelum permohonan diproses.
Berikut urutan pengajuannya:
- Pasang Super Apps Polri melalui toko aplikasi pada ponsel atau buka layanan SKCK online.
- Registrasikan akun menggunakan informasi yang diminta, termasuk NIK, nomor telepon, dan email yang masih aktif.
- Pilih menu SKCK, kemudian masuk ke bagian pendaftaran.
- Masukkan informasi pemohon yang mencakup data pribadi, keluarga, pendidikan, serta keterangan lain sesuai formulir.
- Kirim dokumen persyaratan dengan mengunggah KTP, pas foto berlatar merah, bukti BPJS, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah permohonan diproses, sistem memberikan barcode atau kode registrasi kepada pemohon.
- Simpan barcode tersebut karena diperlukan dalam tahapan penerbitan SKCK.
Integrasi layanan SKCK ke dalam Super Apps Polri telah berlangsung sejak 2025. Setelah sistem pendaftaran digital tersedia, Baintelkam Polri mengembangkan konsep anjungan yang memungkinkan pemohon mencetak dokumen sendiri.
Biaya Pembuatan dan Ketentuan Pengambilan SKCK
Pengajuan melalui internet belum otomatis membuat seluruh tahapan SKCK dapat dilakukan tanpa kunjungan ke kantor kepolisian. Untuk mekanisme yang masih berlaku, pemohon tetap mengikuti aturan mengenai verifikasi dan pengambilan dokumen fisik berdasarkan lokasi serta layanan yang dipilih.
Tarif pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai menggunakan BRIVA maupun melalui loket pembayaran di kantor polisi, bergantung pada fasilitas yang tersedia.
Pada saat menjalani proses verifikasi atau pengambilan dokumen, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas, yaitu:
- Barcode atau bukti registrasi dari pendaftaran online.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
- Pas foto fisik ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Kartu BPJS asli.
- Polri Rencanakan Anjungan Cetak SKCK pada 2027
Baintelkam Polri merencanakan penggunaan 10 unit mesin anjungan pencetakan SKCK di Jakarta pada 2027. Fasilitas ini akan menjadi bagian dari tahap uji coba bagi masyarakat yang telah mengajukan SKCK secara digital dan memperoleh barcode.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan pengembangan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengurangi pertemuan langsung antara petugas dan pemohon.
Menurut Achmad, pembatasan interaksi tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi pungutan liar. Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu (23/9/2026).
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” kata Achmad.
Mekanisme Cetak SKCK melalui Anjungan
Apabila sistem anjungan telah diterapkan, pencetakan dilakukan setelah pemohon menyelesaikan pendaftaran dan memperoleh barcode dari proses pengajuan online.
Gambaran prosesnya sebagai berikut:
- Pemohon mengirimkan permohonan SKCK melalui Super Apps Polri atau kanal online yang tersedia.
- Data pribadi dan seluruh persyaratan dilengkapi melalui sistem.
- Permohonan menjalani proses pemeriksaan hingga pemohon memperoleh barcode.
- Pemohon mendatangi lokasi mesin anjungan pencetakan SKCK.
- Barcode dipindai atau dimasukkan ke mesin.
- Dokumen SKCK dicetak melalui anjungan.
Dengan sistem tersebut, pemohon yang seluruh datanya telah diproses secara digital tidak perlu melakukan pengambilan dokumen secara langsung kepada petugas apabila fasilitas anjungan sudah tersedia dan dapat digunakan.
Sepuluh Anjungan Akan Diuji Coba di Jakarta
Sebanyak 10 mesin anjungan pencetakan SKCK direncanakan menjadi bagian dari uji coba di Jakarta pada 2027. Tahap awal tersebut diperlukan untuk menguji kesiapan sistem dan fasilitas sebelum kemungkinan penerapan di wilayah yang lebih luas.
Kesiapan jaringan internet dan infrastruktur juga menjadi hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan uji coba. Apabila sistem telah berjalan sesuai kebutuhan, fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyediakan mesin pencetakan, Baintelkam Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga juga melakukan penguatan integrasi data SKCK. Tujuannya agar informasi yang sudah tersimpan dapat digunakan kembali pada layanan yang saling terhubung sehingga masyarakat tidak harus mengisi data yang sama berulang kali.
Layanan SKCK Belum Sepenuhnya Mandiri di Semua Daerah
Perkembangan layanan SKCK membuat proses pengajuan semakin mengarah pada sistem digital. Meski demikian, anjungan pencetakan SKCK belum menjadi fasilitas yang berlaku secara luas karena masih direncanakan untuk uji coba di Jakarta pada 2027.
Masyarakat yang hendak mengurus SKCK saat ini tetap perlu mengikuti prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing. Rencana penggunaan anjungan akan memberikan pilihan pencetakan mandiri setelah sistem tersebut siap dan diterapkan, dengan barcode sebagai salah satu bagian dari proses yang telah dilakukan secara online.

