Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Panduan Lengkap Klaim JHT, JKM, dan JKK

Indra Prasteria by Indra Prasteria
31 Mei 2025
in Informasi
0

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Panduan Lengkap Klaim JHT, JKM, dan JKK

Apakah Anda baru saja resign dari pekerjaan dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?

Jangan khawatir, meskipun sudah tidak bekerja, Anda tetap berhak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri masih bisa mengklaim dana karena iuran BPJS sebagian berasal dari potongan gaji karyawan, bukan hanya dari perusahaan.




Jenis Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Diklaim

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
    Dapat dicairkan saat pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah resign.
    Besaran iuran: 5,7% dari gaji (2% pekerja, 3,7% perusahaan)

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Melindungi dari risiko kecelakaan kerja.
    Iuran: 0,24%–1,74% dari perusahaan

  3. Jaminan Kematian (JKM)
    Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
    Iuran: 0,3%, dibayarkan oleh perusahaan




Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut kondisi peserta yang bisa mencairkan manfaat BPJS:

  • Mengundurkan diri (resign)

  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

  • Usia pensiun (56 tahun)

  • Cacat total tetap

  • Meninggal dunia

  • Berakhirnya kontrak PKWT

  • Pekerja migran (PMI)

  • Pensiun sesuai perjanjian kerja

  • Meninggalkan Indonesia secara permanen

  • Klaim sebagian JHT (10% atau 30%)




Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Syarat Dokumen Pencairan JHT:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • Surat pengunduran diri yang sudah disetujui perusahaan

  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

Langkah-langkah Klaim Online via Lapakasik:

  1. Akses: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta

  3. Verifikasi kelayakan oleh sistem

  4. Lengkapi data dan unggah dokumen

  5. Terima jadwal wawancara dan lokasi cabang

  6. Wawancara via video call (siapkan dokumen asli)

  7. Dana JHT akan dikirim ke rekening Anda




Cara Klaim JKM untuk Ahli Waris Peserta yang Sudah Resign

Jika peserta BPJS meninggal setelah resign, ahli waris tetap bisa mengajukan klaim JKM.

Syarat Dokumen Klaim JKM:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP/paspor pekerja dan ahli waris

  • Kartu keluarga

  • Surat kematian & surat keterangan ahli waris

  • Buku nikah (jika ahli waris pasangan)

  • Buku tabungan atas nama ahli waris

Prosedur Pengajuan:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS

  2. Isi formulir klaim

  3. Ambil antrean dan tunggu panggilan

  4. Serahkan dokumen

  5. Terima bukti pengajuan

  6. Dana akan ditransfer ke rekening ahli waris




Cara Klaim JKK Jika Terjadi Kecelakaan Kerja

Untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat masih aktif, berikut syarat dan prosedurnya.

Dokumen Wajib Klaim JKK:

  • Formulir laporan kecelakaan (Tahap I, II, III)

  • Kartu BPJS, KTP, kronologi kejadian

  • Fotokopi KTP dua saksi

  • Surat polisi (jika kecelakaan lalu lintas)

  • Kwitansi biaya pengobatan

  • Surat tugas/lembur (jika di luar jam kerja)

  • Absensi kerja & buku tabungan

  • NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)

Langkah Pengajuan:

  1. Kunjungi kantor BPJS terdekat

  2. Isi dan serahkan formulir & dokumen

  3. Ambil nomor antrean

  4. Serahkan kepada petugas

  5. Dapatkan tanda bukti klaim

  6. Dana akan dikirim ke rekening peserta




Penutup: Pastikan Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda Tepat

Untuk Anda yang sudah tidak bekerja atau mengundurkan diri, memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign adalah langkah penting.

Pastikan semua dokumen klaim lengkap dan ikuti prosedur dengan benar agar dana JHT, JKK, atau JKM bisa segera Anda terima.

Tags: cara mencairkan BPJS setelah resignklaim BPJS Ketenagakerjaansyarat pencairan JHT
Previous Post

Cara Mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Bagi yang Belum Terdaftar: Syarat & Prosedur Terbaru

Next Post

Cek Status Pencairan KLJ Mei 2025 dan Cara Ambil Bantuan di Bank DKI

Next Post

Cek Status Pencairan KLJ Mei 2025 dan Cara Ambil Bantuan di Bank DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • GoPay Pinjam 2026: Cara Aktivasi dan Tahapan Pengajuan
  • Cara Mengaktifkan DANA Cicil Terbaru 2026 dan Syaratnya
  • DANA Kaget Hari Ini 2026, Cara Klaim dan Hal yang Perlu Diperhatikan
  • Cara Transfer BCA ke DANA Lewat myBCA dan BCA Mobile, Ini Tahapannya
  • Syarat dan Jadwal Daftar Bansos Online Pakai KTP Lewat Perlinsos Digital 2026

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.