Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Indra Prasteria by Indra Prasteria
13 September 2023
in Politik
0

Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Pemilihan umum adalah momen penting dalam demokrasi di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak suara untuk memilih pemimpin mereka. Namun, ada kalanya kondisi atau keadaan tertentu membuat seseorang harus memindahkan tempat pemilihan atau TPS-nya.

DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, mereka tidak dapat menggunakan hak suara mereka di TPS tersebut dan perlu memberikan suara di TPS lain yang lebih sesuai.

Untuk mengakomodasi kebutuhan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan tentang bagaimana cara mengajukan pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu 2024. Berikut di bawah ini syarat, ketentuan dan cara mengajukan pindah memilih di pemilu 2024



Syarat dan Ketentuan Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Sebelum mengajukan pindah memilih, pastikan Anda memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut:

Batas Akhir Pelayanan Sampai 15 Januari 2024

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

  2. Menjalani rawat inap.

  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

  7. Pindah domisili.

  8. Tertimpa bencana alam.

  9. Bekerja di luar domisilinya.

  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas.



Batas Akhir Pelayanan Sampai 07 Februari 2024

  1. Pemilih yang sakit.

  2. Pemilih yang tertimpa bencana.

  3. Pemilih yang menjadi tahanan.

  4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

  1. Cek Daftar Pemilih

    Pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

  2. Kunjungi Sekretariat PPS/PPK/KPU

    Kunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan Anda, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan.
    Pastikan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), atau Paspor bagi pemilih luar negeri, serta dokumen bukti dukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih.

  3. Sampaikan Dokumen dan Alasan

    Sampaikan dokumen identitas serta bukti dukung alasan pindah memilih kepada petugas pelayanan di lokasi yang Anda kunjungi.



  4. Pemeriksaan Dokumen

    Petugas akan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang Anda berikan.

  5. Formulir Pindah Memilih

    Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini akan berisi informasi mengenai alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan, serta jenis surat suara yang akan diterima.

  6. Jangka Waktu

    Ingatlah bahwa proses pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu untuk mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Dengan mengikuti panduan ini, kamu dapat memastikan hak suara tetap terwujud meskipun berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Dengan demikian, demokrasi tetap berjalan lancar dalam Pemilu 2024.

Previous Post

Kelebihan dan Kekurangan Negara Monarki

Next Post

Struktur Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilu Indonesia

Next Post

Struktur Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilu Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis Terbaru 2026, Simak Panduan Lengkapnya
  • Cara Bagikan Saldo DANA Kaget Di Aplikasi DANA 2026, Ikuti Langkahnya
  • Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan 2026 Menggunakan HP
  • Cara Ubah Desil Bansos 2026 Melalui Aplikasi Cek Bansos
  • Bansos Tahap 4 2026 Segera Cair, Ini Cara Cek PKH Dan BPNT Melalui HP

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.