Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Mengubah Data Diri di KTP dengan Mudah dan Tanpa Ribet

Indra Prasteria by Indra Prasteria
11 Agustus 2025
in Politik
0

Cara Mengubah Data Diri di KTP dengan Mudah dan Tanpa Ribet

Kesalahan penulisan nama pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran kerap menjadi hambatan saat mengurus berbagai keperluan penting seperti pembukaan rekening, pengajuan visa, hingga pendaftaran sekolah. Kabar baiknya, kini pembetulan data diri bisa dilakukan tanpa harus melalui sidang pengadilan.

Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan dalam proses pembetulan nama atau elemen data diri, terutama jika kesalahan hanya bersifat redaksional atau salah ketik satu huruf.

Berikut panduan lengkap cara mengubah data diri di KTP dan dokumen kependudukan lainnya secara mudah, cepat, dan tanpa ribet.



Apa Itu Pembetulan Nama Tanpa Sidang Pengadilan?

Pembetulan ini ditujukan untuk kesalahan kecil dalam penulisan nama, seperti kesalahan satu huruf, penambahan atau pengurangan huruf, selama tidak mengubah arti nama. Contoh kasus: nama di akta kelahiran tertulis “Desy Laila”, sementara di KK tertulis “Desi Laila”.

Melalui kebijakan Contrarius Actus, perubahan bisa dilakukan langsung oleh pejabat Dukcapil tanpa perlu keputusan pengadilan, sebagaimana dijelaskan oleh Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum.

Dasar Hukum Pembetulan Nama Tanpa Sidang

Beberapa peraturan yang menjadi dasar pembetulan data tanpa sidang pengadilan.

Berikut dasar hukum pembetulan nama tanpa sidang:

  • Pasal 70 dan 71 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Permendagri No. 73 Tahun 2022, khususnya Pasal 4 ayat (4) tentang pencatatan nama
  • Kebijakan Contrarius Actus dari Ditjen Dukcapil




Syarat Pembetulan Nama di KTP dan KK

Untuk mengubah data diri karena salah ketik atau kesalahan penulisan, terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat pembetulan nama di KTP dan KK.

Berikut syarat pembetulan nama di KTP dan KK:

  • Dokumen asli dan fotokopi yang mengandung kesalahan, seperti:
    • KTP
    • KK
    • Akta Kelahiran
  • Dokumen pembanding yang benar, seperti:
    • Ijazah
    • Paspor
    • Akta Perkawinan
    • Formulir F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Dua orang saksi, yang bisa memberikan keterangan untuk mendukung pembetulan




Cara Mengubah Data Diri di Dukcapil

Dalam pengajuan atau prosesnya, terdapap beberapa cara yang dapat kalian lakukan jika kalian mengubah data diri di Dukcapil.

Berikut mengubah data diri lainnya di Dukcapil:

  • Datangi Kantor Dukcapil sesuai domisili KTP Anda
  • Ambil dan isi formulir:
    • F-1.06 (untuk perubahan elemen data)
    • SPTJM (berisi pernyataan kebenaran data)
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil
  • Petugas akan memverifikasi dokumen dan data yang diajukan
  • Jika data dinyatakan valid, Dukcapil akan memperbarui data di sistem
  • Dokumen baru akan dicetak ulang, seperti:
    • KTP elektronik
    • Kartu Keluarga
    • Akta kelahiran (jika diperlukan)




Biaya dan Lama Proses

  • Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
  • Lama proses: Umumnya selesai dalam beberapa hari kerja, tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing kantor Dukcapil daerah

Penutup

Kini, mengubah data diri di KTP, KK, atau akta kelahiran tidak lagi harus melalui proses hukum yang rumit. Selama kesalahan hanya bersifat penulisan atau typo dan tidak mengubah arti nama, pembetulan bisa dilakukan langsung di Dukcapil.

Langkah ini menjadi solusi praktis untuk memastikan seluruh dokumen Anda sesuai dan sah digunakan dalam berbagai urusan penting.

Segera periksa kembali kesesuaian data di dokumen kependudukan Anda dan ajukan pembetulan jika diperlukan.



Tags: Apa Itu Pembetulan Nama Tanpa Sidang PengadilanBiaya Ubah Data diri di KTPCara Mengubah Data Diri di DukcapilCara Mengubah Data Diri di KTP dengan MudahDasar Hukum Pembetulan Nama Tanpa SidangSyarat Pembetulan Nama di KTP dan KK
Previous Post

Cara Mengajukan KUR Bank BSI dengan Mudah: Ikuti Langkah-Langkah Berikut Jika Ingin Disetujui

Next Post

Cara Mencairkan Tunjangan Guru Lewat Info GTK, Guru Wajib Tahu

Next Post

Cara Mencairkan Tunjangan Guru Lewat Info GTK, Guru Wajib Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.