Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Catat! Mulai Bulan Depan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair! Simak Besaran Dananya!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
8 Mei 2025
in Informasi
0

Catat! Mulai Bulan Depan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair! Simak Besaran Dananya!

Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyampaikan bahwa pencairan ini bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan bentuk tambahan penghasilan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN aktif dan pensiunan. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang Lebaran, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan atas kebutuhan biaya pendidikan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan/umum)

  • 100% Tunjangan Kinerja (Tukin)

Dengan rincian tersebut, ASN akan menerima jumlah yang hampir setara bahkan melebihi gaji bulanan reguler mereka.



Siapa Saja yang Mendapatkan Gaji ke-13?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari:

  • ASN pusat dan daerah

  • Pegawai PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Hakim

  • Pensiunan

Pemerintah juga memastikan bahwa ASN daerah tetap menerima gaji ke-13, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara pensiunan akan menerima gaji ke-13 setara dengan uang pensiun bulanan.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan dilakukan pada Juni 2025. Bila belum dapat disalurkan pada bulan tersebut, maka sesuai Pasal 15 Ayat 2 PP No. 11 Tahun 2025, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Rincian Besaran Gaji Pokok PNS

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja:

    • Golongan I

      • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
      • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
      • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
      • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
    • Golongan II

      • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
      • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
      • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
      • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600




  • Golongan III

    • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV

    • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200




Tunjangan Tambahan

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok

  • Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal 2 anak

  • Tunjangan beras: 10 kg/orang/bulan atau Rp 7.242/kg

Gaji ke-13 Pensiunan

Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar total uang pensiun bulanan. Sementara pejabat non-PNS dan pegawai lembaga nonstruktural mendapatkan nominal tetap sesuai golongan dan jabatan, antara lain:

  • Ketua Lembaga Nonstruktural: Rp 31.474.800

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • S1 masa kerja > 20 tahun: hingga Rp 7.825.800

  • S2/S3 masa kerja > 20 tahun: hingga Rp 9.050.500




Catatan Penting

  • Gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja khusus.

  • Jadwal pencairan bisa berbeda-beda tergantung instansi atau pemerintah daerah.

  • Pastikan untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak ASN. Jadi, catat tanggalnya dan pantau informasi resmi dari instansi Anda agar tidak ketinggalan pencairannya!

Tags: Besaran gaji ke-13 PNSGaji ASN berdasarkan golonganGaji ke-13 ASN daerahGaji ke-13 cair Juni 2025Gaji ke-13 PNS 2025Gaji ke-13 PPPK 2025Gaji ke-13 Prabowo SubiantoGaji ke-13 untuk pensiunanGaji PNS golongan 1–4Jadwal pencairan gaji ke-13 ASNKomponen gaji ke-13 2025Peraturan gaji ke-13 2025Rincian gaji ke-13 PPPKTukin PNS 2025Tunjangan kinerja PNS
Previous Post

Cairkan Bansos PKH Tahap 1 2025 Rp500.000 Lewat ATM BSI Sebelum Hangus! Ini Jadwal Pencairannya

Next Post

Cair! KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk Siswa SMA, Segera Tarik Dana Bantuan Gratis Lewat Bank DKI

Next Post

Cair! KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk Siswa SMA, Segera Tarik Dana Bantuan Gratis Lewat Bank DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Dapat Uang Lewat Internet Dengan Affiliate Shopee
  • Cek PIP 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id, Bukan Lagi di kemdikbud.go.id: Ini Penjelasannya
  • Menghasilkan Uang Online Dengan Menjual Produk Digital
  • TPG Triwulan 3 Sudah Cair: Info GTK Masih Tidak Valid? Ini Penyebab dan Solusinya Terbaru 2026
  • Cari Uang Dari Internet Lewat Jasa Pembuatan Website

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bisnis Online
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.