Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku September 2026

Swara Mardiansyah by Swara Mardiansyah
12 September 2026
in BPJS Kesehatan
0
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku September 2026

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku September 2026

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku pada 11 September 2026 masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan baru dari pemerintah maupun BPJS Kesehatan mengenai perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, besaran iuran JKN dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.




Iuran BPJS Kesehatan Peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak membayar iuran secara mandiri. Iuran peserta PBI ditanggung dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan PPU Pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Pembayaran iuran tersebut dibagi menjadi:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU BUMN, BUMD dan Swasta

Untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, besaran iuran juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya yaitu:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayar oleh pekerja atau peserta.




Iuran Keluarga Tambahan Peserta PPU

Peserta PPU yang memiliki anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut menjadi tanggungan pekerja penerima upah.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Sementara itu, besaran iuran bagi kerabat lain dari peserta PPU, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, sedangkan kelas 3 sebesar Rp42.000.




Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Untuk peserta kelas 3, terdapat ketentuan mengenai bantuan iuran dari pemerintah.

Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta kelas 3 membayar iuran sebesar Rp25.500 per orang per bulan, sedangkan Rp16.500 sisanya dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran.

Kemudian sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Veteran

Ketentuan khusus juga berlaku bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran maupun Perintis Kemerdekaan.

Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.




Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Namun, denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya baru aktif kembali mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Ada beberapa ketentuan dalam penghitungan denda tersebut, yaitu:

  • Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.
  • Denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp30 juta.
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengetahui iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku September 2026 dapat mengacu pada ketentuan tersebut. Sampai 11 September 2026, belum ada perubahan besaran iuran yang disebutkan dalam ketentuan baru.

Tags: BPJS KesehatanCek Iuran BPJS KesehatanIuran BPJS KesehatanIuran BPJS Kesehatan KelasIuran BPJS Kesehatan Kelas 3Iuran BPJS Kesehatan untuk Veteran
Previous Post

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru, Simak Beberapa Pilihannya

Next Post

Cara Cek PBI JK 2026 Menggunakan NIK Dari HP

Next Post
Cara Cek PBI JK 2026 Menggunakan NIK Dari HP

Cara Cek PBI JK 2026 Menggunakan NIK Dari HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Pilihan Terbaru
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru, Simak Langkah Buka Linknya
  • Cara Agar Limit GoPay Later Bertambah, Cek Faktor yang Memengaruhinya
  • Cara Klaim Saldo ShopeePay Terbaru, Cukup Menggunakan HP
  • Aplikasi Drama China Penghasil Saldo DANA 2026, Ini Cara Mengumpulkannya

Komentar Terbaru

  1. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  2. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya
  3. Marsadinata mengenai Masukkan NIK dan Cek Semua Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.