Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku pada 11 September 2026 masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan baru dari pemerintah maupun BPJS Kesehatan mengenai perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, besaran iuran JKN dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Iuran BPJS Kesehatan Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak membayar iuran secara mandiri. Iuran peserta PBI ditanggung dan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan PPU Pemerintah
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Pembayaran iuran tersebut dibagi menjadi:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU BUMN, BUMD dan Swasta
Untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, besaran iuran juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya yaitu:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayar oleh pekerja atau peserta.
Iuran Keluarga Tambahan Peserta PPU
Peserta PPU yang memiliki anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut menjadi tanggungan pekerja penerima upah.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3
Sementara itu, besaran iuran bagi kerabat lain dari peserta PPU, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja dibedakan berdasarkan kelas perawatan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, sedangkan kelas 3 sebesar Rp42.000.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Untuk peserta kelas 3, terdapat ketentuan mengenai bantuan iuran dari pemerintah.
Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta kelas 3 membayar iuran sebesar Rp25.500 per orang per bulan, sedangkan Rp16.500 sisanya dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran.
Kemudian sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Veteran
Ketentuan khusus juga berlaku bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran maupun Perintis Kemerdekaan.
Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Namun, denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya baru aktif kembali mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ada beberapa ketentuan dalam penghitungan denda tersebut, yaitu:
- Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.
- Denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp30 juta.
- Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengetahui iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku September 2026 dapat mengacu pada ketentuan tersebut. Sampai 11 September 2026, belum ada perubahan besaran iuran yang disebutkan dalam ketentuan baru.

