Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online

Indra Prasteria by Indra Prasteria
8 April 2025
in Informasi
0

Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online

Simak dalam artikel ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Masyarakat banyak yang menanyakan, apakah bisa mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS?

Perlu diketahui bahwa, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan mendatangi langsung kantor BPJS atau dilakukan secara online.

Bagi yang belum tahu, JHT sendiri adalah program pemberian perlindungan dan jaminan bagi pada pekerja yang sudah berhenti kerja atau pensiun agar mendapatkan uang.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta JHT dapat mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT ini tidak hanya bisa dicairkan oleh karyawan yang sudah masuk masa pensiun, namun juga karyawan yang masih aktif bekerja.

Tentunya, ada sejumlah persyaratan bagi karyawan aktif maupun pensiunan yang mau mencairkan dana JHT nya.

Karyawan aktif hanya dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan saldo yang dimilikinya.

Saldo dana JHT akan cair dalam waktu sekitar 1×24 jam atau 1 hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta. Namun jika lebih dari itu, maka waktu yang dibutuhkan lebih lama.



Syarat Peserta Berstatus Karyawan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa syarat bagi karyawan aktif yang mau mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Telah bekerja minimal 10 tahun
  • Punya kartu peserta BPJamsostek
  • Punya KTP elektronik
  • Punya Kartu Keluarga
  • Punya Buku Tabungan
  • Punya NPWP
  • Ada surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan

Syarat Peserta Pensiun Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah syarat dan kriteria yang harus diketahui masyarakat jika ingin mencairkan saldo JHT.

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun perjanjian kerja sama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI




Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa meng-klaim manfaat JHT secara online tanpa harus datang kekantor BPJS.

Berikut ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO
  • Buka aplikasi tersebut dan pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
  • Selanjutnya, pilih menu ‘Klaim JHT’
  • Apabila syarat terpenuhi, maka akan muncul tanda centang hijau
  • Kemudian, tentukan sebab klaim
  • Cek data kepesertaan dan pastikan sudah benar
  • Lakukan swafoto untuk identifikasi wajah
  • Masukkan data NPWP dan juga rekening yang akan dipakai untuk proses pencairan
  • Selanjutnya, akan muncul rincian saldo JHT yang akan dicairka
  • Cek lagi seluruh data yang dimasukkan
  • Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi
  • Tunggu proses pencairan dana JHT ke rekening




2. Melalui Situs Lapak Asik

  • Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri yang diminta, mulai dari NIK KTP, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS
  • Unggah seluruh dokumen yang diminta
  • Unggah juga foto diri dengan formas JPG/JPEG/PNG/PDF
  • Pastikan semua data yang dimasukkan benar
  • Selanjutnya, klik Simpan
  • Sistem akan melakukan verifikasi terhadap data-data mu
  • Jadwal wawancara akan dikirimkan ke akun E-mail mu
  • Tunggu pihak BPJS menghubungi sesuai jadwal untuk proses wawancara
  • Manfaat akan dikirimkan melalui rekening bank yang dilampirkan setelah proses wawancara selesai

Demikian informasi mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan online hanya melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor BPJS.

Tags: Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online
Previous Post

Begini Syarat dan Cara Buat Akun di SSCASN BKN! Siap-siap Daftar CPNS 2025

Next Post

Terdapat Perubahan? Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Hari Ini 8 April 2025

Next Post

Terdapat Perubahan? Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Hari Ini 8 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mengubah Desil DTSEN 2026 Secara Online Melalui Hp
  • Cara Mengaktifkan SPayLater Di Aplikasi Shopee, Cek Syarat Lengkapnya
  • Cara Aktifkan GoPay Later 2026, Ini Syarat Dan Cara Bayar Tagihannya
  • Cara Menghasilkan Cuan Dari Facebook Terbaru 2026, Simak Panduannya
  • Cara Menaikkan Limit DANA Cicil Tahun 2026 Dengan Cepat

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.