Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Besaran dan Cara Pencairannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
24 Mei 2025
in Informasi
0

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Besaran dan Cara Pencairannya

Kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, dan pensiunan!

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.




Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada kelompok berikut:

  • PNS aktif

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • TNI dan Polri

  • Hakim

  • Pensiunan, termasuk janda/duda pensiunan ASN




Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

  • Waktu pencairan: Mulai Juni 2025

  • Pensiunan wajib melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum pencairan dana dilakukan

  • Proses autentikasi mencakup:
    Verifikasi NIK dan nomor Taspen
    Swafoto dan pemindaian sidik jari (jika perangkat mendukung)

Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025

Berikut komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)

  • Tambahan penghasilan untuk ASN aktif

  • Tunjangan kinerja (Tukin)
    100% untuk ASN pusat
    Disesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah




Besaran Gaji Pokok Pensiunan sebagai Dasar Gaji ke-13

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji ke-13 Juga Berlaku untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN

  • Pimpinan lembaga nonstruktural: ±Rp31,4 juta

  • Wakil ketua lembaga: ±Rp29,6 juta

  • Anggota/Sekretaris lembaga: ±Rp28,1 juta

  • Pegawai non-ASN lulusan SD dengan masa kerja 0–10 tahun: ±Rp4,2 juta

  • Pegawai non-ASN lulusan S2/S3 dengan pengalaman >20 tahun: ±Rp9 juta




Syarat dan Ketentuan Gaji ke-13 2025

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas gaji ke-13

  • ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari lembaga lain juga tidak mendapat hak gaji ke-13

Kesimpulan

Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan pencairan, terutama untuk para pensiunan ASN, agar gaji ke-13 bisa segera masuk ke rekening.

Gunakan gaji ini secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru.

Tags: Gaji ke-13 PNS 2025gaji pnskomponen gaji ke-13 ASN 2025pnspppkSyarat pencairan gaji ke-13 pensiunan
Previous Post

Gagal Lolos Seleksi PPPK Tahap 2? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Dipecat

Next Post

Gaji ke-13 PPPK Resmi Dicairkan Sri Mulyani Juni 2025, Nominal Sesuai Masa Kerja

Next Post

Gaji ke-13 PPPK Resmi Dicairkan Sri Mulyani Juni 2025, Nominal Sesuai Masa Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Menghasilkan Uang Online Dari Jual Akun Game
  • Bansos PKH Tahap 4 November 2026: Ini Cara Ceknya Secara Online
  • Penghasilan Dari Internet Dengan Jasa Penerjemah Subtitle
  • Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2026, Segera Cek Nama Anda!
  • Cari Uang Dari Internet Dengan Menjadi Data Entry

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bisnis Online
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.