Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Gaji ke-13 PNS Segera Cair! Berikut Penjelasan dari Bu Sri Mulyani

Indra Prasteria by Indra Prasteria
4 Mei 2025
in Informasi
0

Gaji ke-13 PNS Segera Cair! Berikut Penjelasan dari Bu Sri Mulyani

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan segera cair dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para abdi negara.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan, terutama di masa tahun ajaran baru anak sekolah. Komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi yang aktif)

Untuk pensiunan, besarannya disesuaikan dengan uang pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.



Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025 lalu.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Sri Mulyani, dalam PMK No. 23 Tahun 2025, turut menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni, dan bila belum memungkinkan, akan dibayarkan selambat-lambatnya pada bulan Juli 2025.

Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan oleh PT Taspen, langsung melalui rekening masing-masing penerima.



Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat pensiun. Berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12%:

    • Golongan I

      • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
      • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
      • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
      • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
    • Golongan II

      • IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
      • IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
      • IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
      • IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800




  • Golongan III

    • IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
    • IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
    • IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
    • IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
  • Golongan IV

    • IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
    • IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
    • IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
    • IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
    • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008




Penegasan dari Sri Mulyani

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan secara penuh, tanpa adanya pemotongan atau penyesuaian karena efisiensi anggaran seperti yang sempat terjadi di masa pandemi.

“Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai dan pensiunan. Ini juga mendukung daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Sri Mulyani.

Siapa Saja yang Berhak?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • PNS aktif

  • Pensiunan PNS

  • PPPK

  • Penerima pensiun dan tunjangan lain yang sah

  • Tidak termasuk ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat atau memiliki sanksi disiplin




Tips Agar Pencairan Lancar

Bagi para pensiunan, penting untuk memastikan bahwa data rekening yang tercatat di PT Taspen sudah benar dan terbaru. Hal ini guna menghindari keterlambatan atau kegagalan transfer saat gaji ke-13 dicairkan.

Kesimpulan:

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, dengan besaran sesuai golongan dan ketentuan PP No. 8 Tahun 2024. Pemerintah melalui Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan dilakukan penuh dan tidak terpengaruh kebijakan efisiensi anggaran.

Tags: gaji 13 pnsjadwal gaji 13kapan gaji 13 keluarketentuan gaji 13pegawai negeri sipilPencairan Gaji 13pnsSri Mulyani
Previous Post

Tata Cara Daftar Menjadi KPM Bansos 2025: Berikut Syarat dan Ketentuannya

Next Post

Bansos Rp 750 Ribu Segera Cair! Berikut Cara Mudah Ceknya dengan NIK KTP!

Next Post

Bansos Rp 750 Ribu Segera Cair! Berikut Cara Mudah Ceknya dengan NIK KTP!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, Cek Cara Kerja Dan Rewardnya
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget 2026 Dengan Mudah, Ini Tipsnya
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru 2026, Cek Panduan Lengkapnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari Instagram Untuk Pemula, Ini Panduannya
  • Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026 Secara Online, Simak Langkahnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.