Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Gaji ke-13 TNI! Cek Besaran Dana yang Disalurkan untuk Setiap Golongannya!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 Mei 2025
in Informasi
0

Gaji ke-13 TNI! Cek Besaran Dana yang Disalurkan untuk Setiap Golongannya!

Pemerintah telah menetapkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2025. Meski belum ada tanggal pasti, ketentuan ini disesuaikan dengan masuknya tahun ajaran baru pendidikan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi keluarga prajurit.

Komponen Gaji ke-13 TNI

Gaji ke-13 untuk TNI terdiri dari lima komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)





Seluruh komponen ini merujuk pada penghasilan yang diterima prajurit TNI pada bulan Mei 2025. Jika pencairan dilakukan setelah bulan Juni, besaran tetap mengacu pada penghasilan Mei.

Rincian Gaji Pokok TNI 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok TNI yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

    • Golongan I – Tamtama

      • Prajurit Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
      • Prajurit Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
      • Prajurit Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
      • Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
      • Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
      • Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
    • Golongan II – Bintara

      • Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
      • Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
      • Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
      • Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
      • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
      • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400




    • Golongan III – Perwira Pertama

      • Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
      • Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
      • Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
    • Golongan IV – Perwira Menengah

      • Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
      • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
      • Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000




  • Golongan IV – Perwira Tinggi

    • Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
    • Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
    • Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
    • Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tujuan Diberikannya Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu prajurit TNI dalam menghadapi beban biaya tahun ajaran baru, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan iuran atau pemotongan lain kecuali pajak penghasilan, yang akan ditanggung oleh negara.

Dengan kebijakan ini, TNI mendapatkan tambahan penghasilan penuh untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Tags: Besaran gaji ke-13 TNI 2025Gaji Bintara TNIGaji Jenderal TNIGaji ke-13 TNIGaji Perwira TNIGaji pokok TNI terbaruGaji Tamtama TNIJadwal pencairan gaji ke-13 TNIKomponen gaji ke-13 TNIPMK Nomor 23 Tahun 2025PP Nomor 11 Tahun 2025Tukin TNI 2025Tunjangan kinerja TNI
Previous Post

Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 20 Mei 2025, Turun Signifikan: Cek Rinciannya

Next Post

Kabar Gembira! BLT Rp400 Ribu Cair di Bank Mandiri dan BNI, Status SIKS-NG Sekarang

Next Post

Kabar Gembira! BLT Rp400 Ribu Cair di Bank Mandiri dan BNI, Status SIKS-NG Sekarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Game Penghasil Saldo DANA Gratis Dari HP, Ini Aplikasi Yang Bisa Dicoba
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Ini Tips Amannya
  • Cara Mendapatkan Saldo Gratis Di DANA Tahun 2026 Tanpa Top Up
  • Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru 2026, Ikuti Langkahnya
  • Cara Aktifkan SPayLater Di Shopee, Cek Syarat Dan Ikuti Panduannya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.