Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Gugatan Provisi: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Putusanya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
18 Desember 2024
in Artikel
0

Pengertian Gugatan Provisi

Pengertian gugatan provisi adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara untuk meminta tindakan sementara sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan salah satu pihak agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar selama proses hukum berlangsung. Putusan provisi bersifat sementara dan mendahului putusan pokok perkara.

Dalam praktiknya, gugatan provisi sering diajukan dalam kasus-kasus seperti perceraian, di mana salah satu pihak mungkin meminta izin untuk meninggalkan rumah selama proses persidangan. Hakim kemudian akan memutuskan tindakan sementara yang diperlukan




Dasar Hukum Gugatan Provisi

Dasar hukum gugatan provisi adalah Pasal 180 ayat (1) HIR. Gugatan provisi adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar diadakan tindakan sementara untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Gugatan provisi diatur secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, sedangkan pengertian putusan provisi tercantum dalam Penjelasan Pasal 185 HIR.

Contoh Keputusan dalam Gugatan Provisi

Salah satu contoh keputusan provisi terjadi ketika pengadilan memerintahkan penghentian sementara pembangunan di atas tanah yang menjadi objek sengketa hingga adanya putusan akhir. Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi pihak penggugat.




Contoh lainnya, dalam perkara perceraian, seorang istri dapat mengajukan permohonan provisi kepada hakim agar diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya selama proses persidangan. Dalam situasi ini, hakim dapat menetapkan lokasi tempat tinggal sementara bagi istri hingga putusan akhir dikeluarkan.

Keputusan provisi memiliki sifat mendesak dan segera sehingga dapat dijalankan meskipun pokok perkara belum diputuskan. Namun, hakim tetap harus mempertimbangkan urgensi serta relevansi dari permohonan provisi untuk memastikan bahwa tindakan sementara yang ditetapkan tidak merugikan pihak lain maupun tidak mengganggu substansi dari perkara utama.




Previous Post

Perbedaan Justice Whistleblower dan Collaborator

Next Post

Hari Bela Negara 19 Desember Makna dan Perjuangan

Next Post

Hari Bela Negara 19 Desember Makna dan Perjuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Ini Tips Mendapatkan Saldo Dari Link
  • Cara Mendapatkan Penghasilan dari Instagram Untuk Pemula, Ini Panduannya
  • Cara Bayar Tagihan SPayLater Shopee Terbaru 2026
  • Cara Aktifkan TikTok PayLater 2026, Begini Syarat Lengkapnya
  • Cara Mendapatkan Penghasilan Dari TikTok Tahun 2026

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.