Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Hierarki Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia

Indra Prasteria by Indra Prasteria
21 September 2023
in Politik
0

Pengertian Hierarki Peraturan Perundang – Undangan

Hierarki peraturan perundang – undangan adalah sistem tata urutan hukum di Indonesia yang menentukan tingkat kepentingan dan kekuasaan peraturan hukum. Dalam sistem ini, aturan hukum memiliki tingkat keberlakuan yang berbeda-beda, dan aturan yang lebih tinggi mengatur aturan yang lebih rendah.

Sejarah Hierarki Peraturan Perundang – Undangan

Sejarah hierarki peraturan perundang – undangan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1966. Pada tahun 1999, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia menuntut otonomi yang lebih luas. Hal ini memicu lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (saat ini UU No. 9 Tahun 2015), yang mendorong tuntutan agar Peraturan Daerah dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.



Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan kemudian menempatkan Peraturan Daerah setelah Keputusan Presiden. Namun, tahun 2004 melihat lahirnya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menghapus Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Perubahan terakhir dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terjadi dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengembalikan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Hierarki Peraturan Perundang – Undangan

Hierarki perundang – undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Sebagaimana telah diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 2019)

  1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

    Merupakan hukum dasar dan peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

    Keputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR. Tap MPR masih berlaku sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

    Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat.

  4. Peraturan Pemerintah (PP)

    Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.

  5. Peraturan Presiden (Perpres)

    Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam penyelenggaraan pemerintahan.



  6. Peraturan Daerah Provinsi

    Keduanya berisi materi tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang -Undangan yang lebih tinggi.

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Merupakan peraturan tingkat daerah yang mengatur otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta lebih khusus dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 Jenis peraturan perundang-undangan selain Pasal 7 ayat (1)

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);

  2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);

  3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);

  4. Mahkamah Agung;

  5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);



  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. Komisi Yudisial;

  8. Bank Indonesia;

  9. Menteri;

  10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;

  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

  12. Gubernur, bupati/ wali kota, kepala desa atau yang setingkat.

Penting untuk diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus mematuhi asas-asas pembentukan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, serta keterbukaan dalam prosesnya.

Previous Post

World Trade Organization(WTO)

Next Post

Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil 2023/2024

Next Post

Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil 2023/2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Kaget Terbaru, Ini Tips Klaim Saldo Dari Link
  • Cara Bagikan Saldo DANA Kaget 2026 Ke Banyak Penerima
  • Cara Mengubah Desil DTSEN 2026 Secara Online Melalui Hp
  • Cara Mengaktifkan SPayLater Di Aplikasi Shopee, Cek Syarat Lengkapnya
  • Cara Aktifkan GoPay Later 2026, Ini Syarat Dan Cara Bayar Tagihannya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.