Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Hukum Humaniter Internasional: Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Indra Prasteria by Indra Prasteria
13 November 2023
in Tak Berkategori
0

Pengertian Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.

Dikenal juga sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang (jus in bello), HHI memiliki tujuan utama untuk mengatur alat dan metode peperangan serta menjamin perlindungan manusiawi terhadap individu yang tidak lagi terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata.

HHI tidak muncul begitu saja, sejarahnya terkait erat dengan nilai-nilai perang kuno dan ajaran agama. Pada abad ke-19, melalui Konvensi Jenewa 1864 dan Deklarasi St. Petersburg 1868, HHI mulai dirumuskan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi serangkaian konvensi Jenewa, seperti pada tahun 1958.

Tujuan Hukum Humaniter Internasional

  1. Perlindungan Terhadap yang Tidak Terlibat dalam Pertempuran

    Memberikan perlindungan kepada penduduk sipil, tentara yang menjadi korban luka, korban kapal karam, dan tawanan perang.

  2. Regulasi Penggunaan Alat dan Cara Bertempur

    Mengatur penggunaan alat dan metode peperangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kemanusiaan.

  3. Pembatasan dan Pemeringan Penderitaan Akibat Perang

    Membatasi serta meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh konflik bersenjata.

Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional

1. Prinsip Kemanusiaan

Masyarakat sipil harus dijauhkan dari medan pertempuran, dan korban luka harus diminimalkan sebisa mungkin. Prinsip ini melarang serangan terhadap warga sipil, pers, petugas medis, dan relawan kemanusiaan.

2. Prinsip Pembedaan

Pihak yang terlibat dalam konflik harus membedakan antara pasukan militer dengan penduduk sipil untuk melindungi yang tidak terlibat dalam pertempuran.

3. Prinsip Kepentingan Militer

Hukum Humaniter menentukan bahwa target serangan di medan pertempuran hanya boleh militer, bukan warga sipil.

4. Prinsip Proporsionalitas

Setiap serbuan militer harus memastikan bahwa serbuan tersebut tidak akan menyebabkan kerugian berlebihan pada pihak sipil.

5. Prinsip Pelarangan Menyebabkan Penderitaan yang Tidak Perlu

Metode perang harus ditujukan hanya untuk melemahkan kekuatan militer lawan, tanpa menimbulkan penderitaan yang tidak perlu

Previous Post

Yudisium & Lepas Alumni FH UMSU Hadirkan Dirut Bank Sumut Dan Serahkan Donasi untuk Palestina Melalui LAZISMU

Next Post

Mahasiswa FH UMSU Berhasil meraih Juara 3 Kompetisi Debat Hukum Nasional 2023 Universitas Bengkulu

Next Post

Mahasiswa FH UMSU Berhasil meraih Juara 3 Kompetisi Debat Hukum Nasional 2023 Universitas Bengkulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Simak Tips Agar Tidak Kehabisan
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Dengan Mudah, Ikuti Panduannya
  • 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Cek Cara Kerjanya
  • Cara Bayar Cicilan SPayLater Shopee 2026, Simak Panduannya
  • Cara Cek Bansos PKH September 2026, Cukup Siapkan NIK KTP

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.