Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Info Terupdate Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan ASN Tahun 2025!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
30 Mei 2025
in Informasi
0

Info Terupdate Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan ASN Tahun 2025!

Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan pegawai non-ASN sebagai upaya untuk membantu pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.

Berikut ini informasi lengkap terkait besaran, jadwal pencairan, dan syarat pencairan Gaji ke-13 tahun 2025.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima Gaji ke-13 tahun 2025 mencakup:

  • PNS (Golongan I – IV)

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Hakim dan pejabat negara

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

  • Pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

  • 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan

  • 2 Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 untuk pensiunan melalui PT Taspen

  • Awal Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN aktif oleh instansi masing-masing

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Gaji ke-13 diberikan sebesar total penghasilan yang diterima bulan sebelumnya (Mei 2025), yang terdiri dari:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok (termasuk kenaikan 12%)

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk ASN daerah)

  • Tambahan penghasilan lainnya (jika ada)




Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok ASN per golongan:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200




Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025

Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 pensiunan ASN yang akan dibayarkan di bulan Juni 2025 adalah:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pensiunan janda/duda juga tetap berhak menerima gaji ke-13. Prosesnya otomatis dan tidak memerlukan pengajuan ulang. Namun, tetap akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).



Gaji ke-13 Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN

  • Ketua Lembaga Nonstruktural: Sekitar Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Sekitar Rp29.665.400

  • Anggota/Sekretaris: Sekitar Rp28.104.300

  • Pegawai Non-ASN (tergantung pendidikan & masa kerja):

  • Pendidikan SD (masa kerja 0–10 tahun): Sekitar Rp4,2 juta

  • Pendidikan S2/S3 (masa kerja >20 tahun): Hingga Rp9 juta




Syarat dan Ketentuan Penerimaan Gaji ke-13

Tidak berhak menerima jika:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara

  • Bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain

  • Pensiunan yang belum melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (jika belum terverifikasi otomatis)

Simulasi Total Pendapatan Pensiunan Bulan Juni 2025

Total penerimaan gaji pensiun + Gaji ke-13:

  • Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta

  • Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta

  • Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta

  • Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta




Penutup

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ASN dan pensiunan dengan adanya penyesuaian gaji pokok serta pencairan gaji ke-13. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara. Pastikan data kepegawaian dan rekening Anda sudah aktif dan valid untuk kelancaran pencairan dana.

Tags: Besaran gaji ke-13 PNS 2025Gaji ke-13 ASN 2025Gaji ke-13 pensiunan 2025Gaji ke-13 PNS golongan I–IVGaji pokok PNS 2025jadwal pencairan gaji ke-13Pencairan gaji ke-13 Taspen 2025
Previous Post

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025 Cair, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Next Post

Daftar Libur Juni 2025 Anak Sekolah, Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama

Next Post

Daftar Libur Juni 2025 Anak Sekolah, Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mengambil Saldo DANA Kaget Beserta Syarat dan Langkah Pencairan
  • 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Ada Beragam Reward Digital
  • 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA dari Rumah, Cukup Pakai HP
  • ATM Gagal Transaksi Padahal PIN Benar? Ini Penyebab dan Solusinya
  • Cara Membuka Rekening BSI di Cabang, Cek Syarat dan Prosedurnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.