Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai Berlaku 8 April 2025: Ketahui Perubahannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
8 April 2025
in Informasi
0

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai Berlaku 8 April 2025: Ketahui Perubahannya

Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan pada Juli 2025, seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun peraturan baru sudah ditetapkan, besarannya iuran BPJS Kesehatan baru akan diumumkan pada 1 Juli 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 yang memberikan tenggat waktu kepada Presiden Jokowi untuk menetapkan tarif, manfaat, dan biaya pelayanan kesehatan.




Peraturan iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kategori peserta, di antaranya:

    • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
      Iuran peserta PBI dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
      Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.

    • Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
      Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

    • Iuran Keluarga Tambahan PPU
      Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, adalah 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.




  • Iuran Bagi Kerabat Lainnya
    Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja, perhitungan iuran bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
      (Note: Mulai Juli 2020, peserta Kelas III membayar iuran Rp 25.500, dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Pada Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).

    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II.

    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas I.

  • Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.




Pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Jika peserta terlambat membayar lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dengan maksimum denda sebesar Rp 30.000.000.

Denda ini akan ditanggung oleh pemberi kerja bagi peserta PPU.

Tags: Iuran BPJS KesehatanJaminan KesehatanKelas Rawat Inap Standarperubahan iuran BPJS 2025
Previous Post

Prabowo Gelontorkan Bansos Rp 120 Triliun: Rincian Program dan Manfaatnya

Next Post

5 Jenis Bansos yang Cair pada April 2025: Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Rentan

Next Post

5 Jenis Bansos yang Cair pada April 2025: Bantuan untuk Keluarga Miskin dan Rentan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Game Penghasil Saldo DANA Gratis Dari HP, Ini Aplikasi Yang Bisa Dicoba
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Ini Tips Amannya
  • Cara Mendapatkan Saldo Gratis Di DANA Tahun 2026 Tanpa Top Up
  • Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru 2026, Ikuti Langkahnya
  • Cara Aktifkan SPayLater Di Shopee, Cek Syarat Dan Ikuti Panduannya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.