Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Jadwal Pemilu Luar Negeri Beserta Cara Mencoblosnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
26 Januari 2024
in Tak Berkategori
0

Jadwal Pemilu Luar Negeri Beserta Cara Mencoblosnya

Seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali yang berada di luar negeri, memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu. Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu, dan WNI di luar negeri diwajibkan untuk ikut serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022.

Waktu Pencoblosan di Luar Negeri

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencoblosan bagi WNI yang berada di beberapa kota di luar negeri. Mengacu pada Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023, surat suara bagi pemilih yang menggunakan metode POS akan dikirimkan mulai 2 hingga 11 Januari, dengan pemungutan suara langsung dilakukan di kediaman masing-masing.

Sedangkan, pemilihan dengan metode TPS diadakan pada tanggal 11 Februari. Ingatlah, sebagai WNI, hak untuk berpartisipasi dalam pemilu adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi.

Pemilu luar negeri dilakukan early voting, dan KPU menawarkan tiga metode pemungutan suara untuk WNI di luar negeri, yaitu memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

Jadwal Pemilu Luar Negeri

Berikut adalah beberapa tanggal dan kota di luar negeri yang menjadi tempat pemungutan suara:

  1. 5 Februari 2024: Ho Chi Minh City dan Hanoi di Vietnam

  2. 6 Februari 2024: Panama City di Panama

  3. 8 Februari 2024: Tehran di Iran

  4. 9 Februari 2024: Amman di Yordania, Dhaka di Bangladesh, Kuwait City di Kuwait, Riyadh di Saudi, Kepulauan Seychelles, Doha di Qatar, Manama di Bahrain, Sana’a di Yaman, Baghdad di Irak, Khartoum di Sudan, dan Muscat di Oman

  5. 10 Februari 2024: Abu Dhabi, Bern, Budapest, Cape Town, Dakar, Dubai, Helsinki, Kairo, Abuja, Bogota, Brussel, Caracas, Damaskus, Frankfurt, Houston, Kopenhagen, Alger, Brasilia, Buenos Aires, Chicago, Darwin, Hamburg, Berlin, Bratislava, Canberra, Colombo, Den Haag, Havana, Islamabad, dan Jeddah

  6. 10 Februari 2024: Kyiev, Maputo, Moskow, New York, Perth, Quitto, Sofia, Tashkent, Vatikan, Wina, Lima, Marseilles, Mumbai, Oslo, Phnom Penh, San Fransisco, Lisabon, Melbourne, Nairobi, Ottawa, Praha, Sarajevo, Los Angeles, Mexico City, New Delhi, Paris, Pretoria, Seoul, Stockholm, Suva, Sydney, Toronto, Vientiane, Windhock, Tripoli, Vancouver, Warsawa, Washington DC, dan Zagreb

  7. 11 Februari 2024: Addis Ababa, Bandar Seri Begawan, Bucharest, Istanbul, Kuala Lumpur, Manila, Penang, Santiago, Tokyo, Ankara, Bangkok, Dar Es Salaam, Johor Baru, Kuching, Noumea, Port Moresby, Singapura, Tunis, Athena, Baku, Beograd, Dili, Kota Kinabalu, Beirut, Davao City, Karachi, London, Madrid, Osaka, Paramaribo, Rabat, Roma, Songkhla, Tawau, dan Yangon

  8. 13 Februari 2024: Hongkong

  9. 14 Februari 2024: Guangzhou, Madagaskar, Beijing, Astana, Shanghai, Taipei, dan Vanimo

Cara WNI di Luar Negeri Mencoblos Pemilu 2024

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki tiga cara untuk mencoblos dalam Pemilu 2024:

  1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) biasanya digelar di kantor Kedutaan Besar Indonesia di tiap negara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Pemilih dapat datang langsung ke tempat tersebut untuk mencoblos surat suara.

  2. Kotak Suara Keliling (KSK)

    Kotak Suara Keliling (KSK) merupakan metode pemungutan suara di luar negeri yang memungkinkan pemilih untuk mencoblos surat suara dan mengirimkannya ke kotak suara keliling yang melintasi daerah tempat tinggal mereka di luar negeri.

  3. Kirimkan dengan Pos

    Metode terakhir adalah dengan mengirimkan surat suara melalui pos. Cara ini berlaku jika tempat tinggal pemilih berada di daerah terpencil dan akses ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) jauh, serta tidak ada penyediaan Kotak Suara Keliling (KSK).

Panduan ini dapat membantu WNI di luar negeri untuk ikut serta dalam Pemilu 2024. Meskipun disediakan tiga cara memilih, penting untuk memahami perbedaan dalam melakukan pencoblosan di antara ketiga cara tersebut.

Previous Post

Syarat dan Cara Membuat Surat keterangan Bebas Narkoba

Next Post

Terbaru, Ini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Indonesia

Next Post

Terbaru, Ini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.