Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Joki Galbay, Modus Baru Penipuan Keuangan, Wajib Diwaspadai Bagi Nasabah Pinjol!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
22 Februari 2025
in Informasi
0
Joki Galbay, Modus Baru Penipuan Keuangan, Wajib Diwaspadai Bagi Nasabah Pinjol!

Belakangan ini sering terlihat beberapa akun media sosial yang menawarkan jasa galbay atau gagal bayar pinjaman daring (pindar). Debitur yang mengalami kesulitan melunasi tagihan pinjaman mungkin melihat jasa ini sebagai solusi. Namun, faktanya jasa galbay malah memberikan masalah baru untuk debitur.

“Ada beberapa oknum yang melihat bahwa (fenomena galbay) ini bisa mereka manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar dikutip Selasa (4/2/2025).

Tindakan galbay memiliki risiko tinggi, di antaranya potensi penyalahgunaan data pribadi, ancaman pemerasan, hingga tuntutan hukum dari penyedia pinjaman.

Pasalnya, joki galbay sering meminta debitur untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi. Mereka juga kerap meminta akses kepada data pribadi debitur, seperti KTP, informasi rekening bank, atau akses ke aplikasi pinjaman daring tempat debitur berhutang.

“Memang ada beberapa sindikat yang selalu mencoba untuk menjebol data pribadi dan identitas [mereka] diubah-ubah,” ujar beliau.

Tidak hanya penyalahgunaan data pribadi, praktik ini juga menyebabkan banyak kerugian lain pada debitur. Ketika terjadi kegagalan pembayaran, maka akan terdapat catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sistem yang memuat informasi terkait lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman atau kredit oleh individu.

“Pinjaman daring ini berizin dan diawasi oleh OJK. Tentu kegagalan pembayaran ini akan ada pendataan di SLIK OJK,” ujar Entjik, “(Hal ini merugikan) karena sekarang pencari kerja juga diminta SLIK OJK kan?”

Untuk mengatasi hal tersebut, Entjik mengatakan bahwa sebaiknya masyarakat menghindari praktik tidak bertanggung jawab ini.

Entjik menambahkan bahwa AFPI dan platform pinjaman daring selalu melakukan edukasi agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan supaya terhindari dari gagal bayar.

“Kalau gagal bayar di platform yang berizin OJK, debitur bisa mengajukan keringanan untuk restrukturisasi cicilan dengan platformnya. Misalnya 6 bulan menjadi 12 bulan,” imbuhnya.



Utang Pinjol Buat Barang Konsumtif, Siap-siap Bencana Finansial

Kemudahan pinjaman online (pinjol) seringkali membuat banyak orang tergoda untuk menggunakannya, termasuk untuk membeli barang-barang konsumtif. Dari gadget terbaru hingga renovasi rumah demi gengsi, pinjol sering kali menjadi solusi instan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Perencana Keuangan Andy Nugroho mengingatkan kebiasaan ini dapat membawa risiko finansial yang serius, mulai dari beban bunga yang tinggi hingga kebiasaan hidup konsumtif yang sulit dikendalikan.

“Pinjol bisa bermanfaat jika digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya berobat atau perbaikan rumah darurat. Namun, jika digunakan untuk membeli barang konsumtif yang tidak terlalu penting, dampaknya bisa negatif,” kata Andy.

Salah satu risiko utama dari penggunaan pinjol untuk barang konsumtif adalah tingginya bunga yang harus dibayar. Barang yang sebenarnya tidak mendesak justru menjadi lebih mahal karena adanya biaya cicilan dan bunga yang terus bertambah.

Akibatnya, seseorang harus mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk membayar pinjaman, sehingga menyulitkan mereka untuk menabung atau berinvestasi. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini bisa membuat seseorang terus bergantung pada utang dan menghambat kestabilan finansialnya.



Dampak Psikologis

Andy juga menyoroti dampak psikologis dari kebiasaan berutang untuk barang konsumtif. Seseorang yang terus-menerus menggunakan pinjol akan terbiasa membeli sesuatu tanpa mempertimbangkan urgensinya.

“Hal ini bisa menciptakan efek domino di mana seseorang semakin konsumtif, sulit mengendalikan pengeluaran, dan akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dihentikan,” jelasnya.

Solusi Keluar

Bagi mereka yang sudah terlanjur menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif, Andy menyarankan beberapa langkah untuk memperbaiki kondisi keuangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa total cicilan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan.

“Jika cicilan sudah terlalu besar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah berhenti mengambil pinjaman baru,” tuturnya

Andy menambahkan, mencari cara untuk melunasi utang yang ada, seperti menjual aset atau meminjam dari keluarga tanpa bunga, juga bisa menjadi solusi agar tidak terus-menerus terjebak dalam jerat pinjol.

Selain itu, pola konsumsi juga harus dievaluasi. Sebelum membeli sesuatu, penting untuk mempertanyakan apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan atau hanya keinginan sesaat.

Dengan mengontrol gaya hidup dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu, seseorang bisa membangun kebiasaan finansial yang lebih sehat dan terhindar dari jeratan utang konsumtif yang bisa merugikan di masa depan.



Tags: Joki GalbayModus Baru Penipuan KeuanganWajib Diwaspadai Bagi Nasabah Pinjol!
Previous Post

Aturan Baru Pemberian Bantuan Sosial Tahun 2025, Penerima Sebelumnya Bisa Saja Berubah

Next Post

Ayo Daftar Program Beasiswa Teladan 2025, Gratis Uang UKT Sampai Lulus Kuliah

Next Post

Ayo Daftar Program Beasiswa Teladan 2025, Gratis Uang UKT Sampai Lulus Kuliah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, Cek Cara Kerja Dan Rewardnya
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget 2026 Dengan Mudah, Ini Tipsnya
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru 2026, Cek Panduan Lengkapnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari Instagram Untuk Pemula, Ini Panduannya
  • Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026 Secara Online, Simak Langkahnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.