Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Kapan Gaji ke-13 PNS Akan Disalurkan? Simak di Sini Selengkapnya!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
5 Mei 2025
in Informasi
0

Kapan Gaji ke-13 PNS Akan Disalurkan? Simak di Sini Selengkapnya!

Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS tahun 2025 akan disalurkan mulai bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Informasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan tambahan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan atas pengabdian mereka. Gaji ini sangat dinantikan karena biasanya cair menjelang kebutuhan pendidikan anak-anak saat masuk tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok atau pensiunan pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (khusus ASN aktif)




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Menurut Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika belum memungkinkan, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (2).

Pencairan untuk pensiunan akan dilakukan langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2025:

  • PNS dan calon PNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus

  • Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK

  • DPRD dan hakim ad hoc

  • Pimpinan/anggota lembaga nonstruktural

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga penyiaran publik

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara




Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?

PNS, TNI, atau Polri tidak akan menerima gaji ke-13 jika sedang:

  • Cuti di luar tanggungan negara

  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan

Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Gaji ke-13 PNS Aktif (Contoh berdasarkan jenjang):

  • Eselon I: Hingga Rp 24,8 juta

  • Eselon II: Hingga Rp 19,5 juta

  • Golongan IVD: Hingga Rp 6,1 juta (berdasarkan masa kerja dan pendidikan)

  • Gaji ke-13 Pensiunan (Berdasarkan Golongan):

    Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta

  • Golongan II: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta

  • Golongan III: Rp 1,7 juta – Rp 4,0 juta

  • Golongan IV: Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta





Besaran ini disesuaikan dengan komponen gaji bulan Mei 2025, dan tidak dipotong iuran lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Besaran dan Status Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 dapat mengecek informasi resmi melalui:

  • Website PT Taspen

  • Portal resmi BKN dan Kementerian Keuangan

  • Instansi tempat terakhir bekerja bagi pensiunan

Penegasan dari Menteri Keuangan

Menteri Sri Mulyani dalam PMK No. 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa:

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025, dan bila belum memungkinkan, akan dibayarkan paling lambat bulan Juli 2025.”




Penutup

Dengan cairnya gaji ke-13 pada Juni 2025, diharapkan para PNS dan pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak. Jangan lupa untuk terus memantau pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi palsu.

Yuk, siapkan rencana keuangan dari sekarang!

Tags: Besaran gaji ke-13 PNSCara cek gaji ke-13 PNSGaji ke-13 ASNGaji ke-13 bulan Juni 2025Gaji ke-13 dari Sri MulyaniGaji ke-13 pensiunan PNS 2025Gaji ke-13 PNS 2025Gaji ke-13 PPPK 2025Gaji ke-13 TNI Polri 2025Jadwal pencairan gaji ke-13 PNSKapan gaji ke-13 cairKetentuan gaji ke-13 pensiunanPP Nomor 11 Tahun 2025Siapa saja yang menerima gaji ke-13
Previous Post

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei 2025 Naik Jadi Rp1.905.000 per Gram

Next Post

Waspada Pinjol Ilegal dengan Bunga Ringan! Hindari Trik Licik Mereka

Next Post

Waspada Pinjol Ilegal dengan Bunga Ringan! Hindari Trik Licik Mereka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 10 Game Penghasil Uang Terpercaya 2026, Simak Cara Menukar Reward
  • Cara Klaim Saldo ShopeePay Dengan Cepat Dan Aman
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru, Simak Langkah Cepatnya
  • Aplikasi Penghasil DANA Gratis Terbaru 2026, Simak Aktivitasnya
  • 5 Aplikasi Drama China Penghasil Saldo DANA Gratis, Berikut Panduannya

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.