Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mendapati kartu ATM tertahan di dalam mesin perlu segera mengamankan akses kartu agar rekening tetap terlindungi. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika ATM mengalami kendala atau nasabah terlambat mengambil kartu setelah transaksi.
Beberapa hal dapat membuat kartu ATM tertelan, mulai dari kesalahan memasukkan PIN hingga gangguan teknis pada mesin. Pemadaman listrik secara tiba-tiba juga dapat menyebabkan kartu tidak kembali keluar dari slot.
Nasabah BSI pada 2026 dapat menggunakan layanan resmi bank untuk menangani kondisi tersebut. Kartu sebaiknya diamankan terlebih dahulu dengan melakukan pemblokiran sebelum mengajukan kartu pengganti.
Lokasi ATM dan waktu kejadian juga perlu dicatat. Kedua informasi tersebut dapat membantu petugas ketika melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan nasabah.
Penyebab Kartu ATM BSI Bisa Tertelan
Mesin ATM memiliki sistem keamanan yang dapat menahan kartu dalam kondisi tertentu. Beberapa situasi yang dapat menyebabkan kartu BSI tertelan antara lain:
- PIN salah dimasukkan sebanyak tiga kali secara berurutan.
- Kartu tidak segera diambil setelah keluar dari mesin.
- Terjadi gangguan teknis pada ATM atau listrik mendadak padam.
- Sistem keamanan bank mendeteksi transaksi yang dianggap tidak wajar.
- Kartu telah melewati masa berlaku.
Karena penyebabnya dapat berbeda, nasabah tidak disarankan mencoba mengambil kartu sendiri dengan cara membuka atau merusak bagian mesin.
Cara Mengatasi Kartu ATM BSI yang Tertelan
Nasabah dapat mengikuti beberapa tahapan untuk mengamankan kartu dan mengurus penggantinya.
1. Hubungi BSI di Nomor 14040
Laporan dapat disampaikan melalui layanan BSI di nomor 14040. Nasabah sebaiknya menghubungi layanan tersebut sesegera mungkin setelah kartu tertelan.
Sebelum melakukan panggilan, siapkan informasi mengenai lokasi ATM dan waktu kejadian. Petugas akan melakukan verifikasi dengan meminta sejumlah data, seperti nama lengkap, nomor rekening, dan NIK.
Jika informasi yang diberikan sesuai, petugas dapat membantu melakukan pemblokiran kartu. Laporan mengenai kartu tertelan perlu disampaikan paling lambat 1 x 24 jam sejak kejadian.
2. Blokir Kartu melalui BSI Mobile
Pengguna BSI Mobile memiliki pilihan untuk mengamankan kartu melalui aplikasi tanpa harus langsung datang ke kantor cabang.
Tahapannya adalah:
- Buka aplikasi BSI Mobile.
- Masuk ke menu Manajemen Kartu.
- Pilih opsi Blokir Kartu.
- Ikuti petunjuk yang muncul sampai proses selesai.
Pemblokiran melalui BSI Mobile bertujuan mengamankan kartu yang tertahan. Untuk memperoleh kartu fisik pengganti, nasabah tetap perlu mengurusnya melalui kantor cabang BSI.
3. Datang ke Kantor Cabang untuk Mengganti Kartu
Kartu baru dapat diajukan setelah kartu lama berhasil dinonaktifkan. Nasabah perlu mendatangi kantor cabang BSI untuk menyelesaikan proses penggantian.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- e-KTP asli.
- Buku tabungan BSI.
- Informasi mengenai lokasi dan waktu kartu tertelan.
Dalam situasi tertentu, petugas juga dapat meminta surat kehilangan dari kepolisian.
Sesampainya di kantor cabang, nasabah dapat mengambil antrean pada bagian Customer Service. Sampaikan bahwa kartu ATM tertelan dan telah dilakukan pemblokiran.
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi. Setelah data dan dokumen selesai diperiksa, proses penerbitan kartu pengganti dapat dilakukan. Kartu baru dapat dibawa pulang setelah selesai diterbitkan sesuai proses yang berlaku.
Tips Mencegah Kartu ATM Tertelan
Beberapa kebiasaan sederhana dapat membantu mengurangi kemungkinan kartu tertahan di mesin ATM. Nasabah dapat memperhatikan hal berikut:
- Pastikan PIN yang dimasukkan sudah benar. Jika dua kali salah, jangan mencoba memasukkan PIN lain secara sembarangan.
- Segera ambil kartu setelah kartu keluar dari slot.
- Periksa tanggal kedaluwarsa kartu secara berkala.
- Pilih ATM yang berada di tempat resmi, memiliki penerangan memadai, dan terlihat terawat.
- Segera laporkan kepada BSI apabila menemukan ATM yang menunjukkan kondisi tidak normal.
Kesimpulan
Kartu ATM BSI yang tertelan sebaiknya segera diamankan dengan melakukan pemblokiran dan melaporkan kejadian kepada layanan resmi bank. Nasabah dapat menghubungi 14040 atau menggunakan fitur Manajemen Kartu di BSI Mobile untuk memblokir kartu.
Setelah kartu lama dinonaktifkan, proses penggantian dapat dilanjutkan di kantor cabang BSI. Nasabah perlu membawa e-KTP asli dan buku tabungan BSI, serta mencatat lokasi dan waktu kejadian untuk membantu proses laporan.

