Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Ketentuan Penyaluran Bansos Beras Bagi KPM

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 Juli 2025
in Artikel, Informasi
0

Ketentuan Penyaluran Bansos Beras Bagi KPM

Tahun 2025 menjadi tahun yang reguler dalam penyaluran bantuan sosial, terutama bansos beras. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial memperluas cakupan penerima bantuan dengan menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) non-DTKS.

Langkah ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang terdampak secara ekonomi namun belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Siapa Saja KPM Non-DTKS?

KPM non-DTKS adalah warga yang belum terdaftar resmi dalam database kesejahteraan Kemensos, namun dinilai layak menerima bantuan berdasarkan rekomendasi kepala desa, kelurahan, RT/RW, atau data tambahan dari pemda. Contohnya:

Pekerja informal berpenghasilan harian

  • Lansia sebatang kara

  • Petani atau buruh tani musiman

  • Korban PHK yang belum sempat mendaftar DTKS

Mereka bisa menerima bansos beras jika memenuhi kriteria kemiskinan sesuai standar lokal dan mendapatkan persetujuan dari tim verifikasi daerah.



Kuota dan Jenis Bantuan

Pada 2025, bansos beras disalurkan dalam bentuk beras 20 kg per bulan. Bantuan ini diberikan selama beberapa bulan bertahap, tergantung ketersediaan stok dan anggaran.

KPM non-DTKS bisa menerima bantuan ini melalui:

  • Penyaluran langsung dari Bulog

  • Distribusi melalui Pos Indonesia atau perangkat desa

  • Mekanisme khusus yang dikoordinasikan oleh pemda setempat

Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi pangan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.



Ketentuan Penerimaan dan Penyaluran

Agar bansos beras tepat sasaran, berikut ketentuan utamanya:

  1. Warga yang belum terdaftar di DTKS, namun terdampak langsung secara ekonomi.

  2. Memiliki surat rekomendasi dari perangkat desa atau kelurahan.

  3. Masuk dalam daftar usulan tambahan (Non-DTKS) dari pemerintah daerah.

  4. Bersedia diverifikasi dan divalidasi oleh petugas lapangan.

  5. Tidak sedang menerima bansos lain yang bersifat tumpang tindih.




Cara Mendapatkan Bansos

KPM non-DTKS disarankan menghubungi ketua RT, RW, atau aparat desa untuk pengajuan data. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan menyampaikan data ke pusat. Jika lolos verifikasi, bansos akan disalurkan sesuai jadwal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada masyarakat yang tertinggal dari jangkauan bantuan, termasuk mereka yang belum masuk DTKS. Bansos beras non-DTKS menjadi bukti bahwa bantuan kini lebih adaptif dan berpihak pada rakyat kecil.

Tags: Bantuan beras pemerintah 2025Kuota bansos beras 20 kg 2025Mekanisme bansos beras dari Bulog
Previous Post

Cara Mendapatkan Bansos PKH 2025: Syarat dan Langkah Pendaftaran

Next Post

BSU Cair di Bulan Juli, Ini Cara Mudah Menghindari Gagal Dapat

Next Post

BSU Cair di Bulan Juli, Ini Cara Mudah Menghindari Gagal Dapat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Cari Uang Dari Internet Lewat Jasa Editing Video
  • Cair Bulan November! Begini Cara Cek Penerima Bansos Tambahan Beras dan Minyak Goreng 2026
  • Cari Uang Dari Internet Dengan Menjadi Translator
  • Panduan Terbaru! Cara Cek Desil Bansos PKH dan BPNT 2026 Hanya Pakai KTP di HP
  • Uang Dari Internet Tanpa Modal Lewat Program Referral

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bisnis Online
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.