Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tugas dan Wewenangnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
22 Juni 2023
in Politik
0

KPU singkatan dari Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU bertugas menjalankan Pemilihan Umum yang disebut juga Pemilu, sebagai sarana pelaksanaan kehendak rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Republik Indonesia. Pemilu ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta diadakan langsung oleh rakyat.

KPU termasuk dalam kategori lembaga negara yang independen. Sebagai lembaga independen, KPU didirikan oleh pemerintah pusat tetapi beroperasi secara mandiri. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara lain yang juga bersifat independen, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sebagainya.

Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum

KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang -Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Dalam menjalankan peran utamanya, KPU memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang merupakan perubahan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011, antara lain:

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mencakup hal-hal berikut:

  1. Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal.
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah, dengan memperhatikan data Pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sebelumnya, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.



  7. Menetapkan peserta Pemilu.
  8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  9. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
  10. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  11. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
  12. Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya.

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencakup hal-hal berikut:

  1. Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal.
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan.
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.



  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah, dengan memperhatikan data Pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan Walikota sebelumnya, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  7. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenuhi persyaratan.
  8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi, dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara, dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
  10. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  11. Mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya.
  12. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mencakup hal-hal berikut:

  1. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
  2. Mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan.
  3. Melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan.
  4. Menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  5. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD , dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota

Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD , dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berkewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu tepat waktu.
  2. Memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara.
  3. Menyampaikan semua informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  6. Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu.
  8. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
  9. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat.
  10. Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional.
  11. Melaksanakan keputusan DKPP.
  12. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Previous Post

Demokrasi Parlementer Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapan

Next Post

Apa Itu Demokrasi?

Next Post

Apa Itu Demokrasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Dari HP, Pastikan Tautan Aman
  • Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Bisa Dicairkan Ke DANA
  • Upgrade DANA Premium Lewat HP, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Solusi Jika Gagal
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Begini Cara Mendapatkannya
  • Cara Top Up DANA Lewat BCA 2026, Lengkap dengan Kode Virtual Account dan Biaya

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.