Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Mudah! Begini Caranya Cek Tilang Elektronik Secara Online

Indra Prasteria by Indra Prasteria
19 Februari 2025
in Informasi
0

Mudah! Begini Caranya Cek Tilang Elektronik Secara Online

Tilang elektronik menjadi terobosan dalam penegakan lalu lintas di Indonesia. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.

Bukti pelanggaran akan diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Adapun pengecekan denda ETLE diperuntukkan bagi yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan maupun persewaan kendaraan.



Lebih lanjut, bagaimana cara cek tilang elektronik secara online?

Cara cek tilang elektronik secara online

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Cek Data’ di bagian kanan atas
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik ‘Cek Data’
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan “No data available”.

Sementara itu, kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Dalam hal kendaraan terkena e-tilang, pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian.



Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Jenis pelanggaran tilang elektronik

Secara umum, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sebagai berikut:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gawai
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.





Itulah ulasan informasi mengenai cara cek tilang elektronik secara online dan jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan pengemudi terkena ETLE.

Tags: Begini Caranya Cek Tilang Elektronik Secara Online
Previous Post

Cara Cek Data Bansos 2025 Secara Online dan Offline untuk Penerima Bansos

Next Post

Gak Pake Ribet, Bayar UKT di BRImo Gak Perlu Antre di Bank!

Next Post

Gak Pake Ribet, Bayar UKT di BRImo Gak Perlu Antre di Bank!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mulai 2026, Anak TK Bisa Dapat Bantuan PIP! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Masuk Rekening: Penyebab dan Langkah yang Dapat Dijalankan
  • Petani dan Nelayan Bisa Ajukan KUR BRI November 2026, Proses Cepat, Bunga Ringan!
  • Bantuan KLJ Tahap November 2026 Kapan Dicairkan?
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Tanpa Ribet, Ikuti Petunjuk Cepatnya

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bisnis Online
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek Bansos
  • e Wallet
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Panduan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.